News
Selasa, 3 November 2015 - 23:00 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : 21 KPU di Jateng Dilarang Quick Count, Media Dilarang Polling

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melipat surat suara untuk Pilkada 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Selasa (3/11/2015). Petugas melipat sejumlah 410.406 surat suara disiapkan untuk 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Solo. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak 2015 di Jateng digelar dalam aturan yang ketat, termasuk larangan KPU menggelar quick count dan polling oleh media massa.

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah melarang KPU kabupaten/kota melakukan penghitungan cepat (quick count) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.

Advertisement

Selain itu, KPU juga melarang media massa melakukan polling terhadap pasangan calon kepala daerah karena rawan untuk kepentingan kampanye. Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo mengatakan larangan ini sudah disampaikan kepada 21 KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak 2015.

“Kami melarang 21 KPU kabupaten/kota melakukan quick count hasil pilkada agar tidak menimbulkan permasalahan,” katanya dihubungi Solopos.com di Semarang, Selasa (3/11/2015).

Pada pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya KPU kabupaten/kota melakukan quick count hasil penghitungan suara dan hasilnya dipublikasikan untuk umum. Namun, meskipun ke-21 KPU kabupaten/kota itu dilarang melakukan quick count, mereka boleh merekap data hasil penghitungan di tingkat TPS dan penitia pemilihan kecamatan (PPK).

Advertisement

“Hasil rekap KPU kabupaten/kota tidak boleh dipublikasikan karena hanya untuk kontrol bila nantinya terjadi sengketa penghitungan suara pilkada,” tandas mantan Ketua KPU Wonogiri ini.

Sedangkan lembaga atau pihak ketiga boleh melakukan quick count pilkada di 21 kabupaten/kota tersebut, tapi sebelumnya harus lapor ke KPU. Bila lembaga tersebut mempunyai kepengurusan di tingkat pusat, maka laporan ke KPU pusat dengan tembusan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Tidak ada larangan untuk lembaga atau pihak ketiga yang akan melakukan quick count pilkada asalkan sebelumnya telah melapor ke KPU,” ujarnya. Dia menambahkan media massa dilarang melakukan polling terhadap pasangan calon kepala daerah karena rawan untuk kampanye guna mempengaruhi opini publik.

Advertisement

Polling bisa disalahgunakan untuk iklan terselubung pasangan calon kepala daerah. Padahal pasangan calon kepala daerah dilarang beriklan di media massa,” bebernya.

Iklan pasangan calon kepala daerah di media massa, imbuh Joko akan difasilitasi KPU dalam jangka waktu tertentu,”KPU nantinya yang memasang iklan resmi pasangan calon kepala daerah di media massa,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif