Soloraya
Selasa, 3 November 2015 - 18:40 WIB

PENGANIAYAAN BOYOLALI : Kuasa Hukum Sebut TI Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Sumarni, 50, ibu Edi Susanto, saat menyerahkan santunan di Jetis, Blagung, SImo, Boyolali, Senin (5/10/2015). Edi tewas setelah dianiaya anggota Polres Wonogiri Bripda Taufik Ismail dan lima orang lainnya. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Boyolali yang melibatkan anggota Polres Wonogiri dianggap tindakan pelanggaran HAM berat.

Solopos.com, BOYOLALI–Kasus penganiayaan terhadap warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Kecamatan Simo, Edi Susanto, 18, hingga tewas yang dilakukan Bripda Taufik Ismail (TI), anggota Polres Wonogiri, dan kawan-kawan dianggap sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Advertisement

Kuasa hukum keluarga korban pun mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Anggota Tim Kuasa Hukum, Dwi Nurdiansyah Santoso, menjelaskan dengan melihat kronologi kejadian, pelaku telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran HAM antara lain hak untuk tidak mendapatkan perlakuan kejam, hak anak, hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup.

“Ini artinya telah terjadi pelanggaran HAM berat karena telah menghilangkan hak hidup seseorang. Kasus ini juga masuk kategori kejahatan kemanusiaan,” kata Dwi, saat ditemui Solopos.com, Senin (3/10/2015).

Apalagi, jelas dia, pelaku telah merenggut nyawa seseorang tanpa hak dengan cara membakar hidup-hidup. Melalui surat yang dikirim ke Komnas HAM, tim kuasa hukum keluarga korban meminta Komnas HAM ikut mengawal perkara ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Advertisement

“Kategori pelanggaran HAM berat ini harapannya bisa memberatkan hukuman terhadap pelaku,” imbuh Dwi.

Selain Bripda Taufik Ismail, pelaku lain yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Boyolali adalah Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo, dan Eko Ady Saputro, 24, Jetis, Blagung.
Mereka bersama-sama menganiaya Edi pada 11 September lalu di sekitar Waduk Bade hingga akhirnya Edi meninggal dunia di RSI Surakarta 4 Oktober.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetya, menjelaskan saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng mulai memproses sanksi profesi bagi Bripda Taufik.

Advertisement

“Tim dari Bid Propam Polda Jateng sudah ke Boyolali mulai memproses Bripda Taufik. Mereka sudah meminta keterangan kelima teman Taufik namun Taufik minta pemeriksaannya ditunda sampai ada penasihat hukum,” papar Andie.

Tim dari Propam Polda memberikan opsi kepada Taufik untuk mencari kuasa hukum, apakah akan mencari penasihat hukum sendiri, dari Polres Wonogiri, atau dari internal Polda Jateng.

Hasil pemeriksaan dari tim Propam Polda dan putusan majelis hakim atas kasus tersebut, akan menentukan sanksi profesi yang akan diterima Bripda Taufik.

Seperti diketahui, dalam kasus ini akhirnya penyidik Polres Boyolali menjerat Bripda Taufik dkk dengan pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo 55 KUHP subsider 338 jo 55 KUHP subsider 170 ayat 2 (3) subsider 354 ayat 2 jo 55 KUHP subsider 351 ayat 3 jo 55 KUHP. Atau  170 ayat 1 ke 2 jo 55 KUHP subsider 354 ayat 1 jo 55 KUHP subsider 351 ayat 351 ayat 3 jo 55 KUHP. Pasal pembunuhan berencana diancam hukuman mati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif