News
Selasa, 3 November 2015 - 23:30 WIB

KASUS NARKOBA : Kemarin Hukuman Mati, Kini 20.000 Napi Narkoba Diusulkan Dapat Grasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti ketika ungkap kasus jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Kasus narkoba merajalela sampai pemerintah ingin menegakkan hukuman mati. Namun kini, 20.000 napi narkoba diusulkan dapat grasi.

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 20.000 narapidana (napi) kasus narkoba yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia diusulkan untuk mendapatkan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Sekretaris Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Ratam mengatakan grasi untuk terpidana narkoba ini untuk mengurangi over kapasitas lapas dan rumah tahanan (rutan).

“Tahun ini [2015] ada 20.000 orang napi narkoba yang diusulkan mendapatkan grasi ke Presiden. Grasi ini hanya untuk pengguna narkoba dengan hukuman maksimal dua tahun penjara,” katanya kepada wartawan seusai membuka semiloka Grasi Sebagai Mekanisme Penanggulangan Over Kapasitas pada LP dan Rutan di Indonesia di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Selasa (3/11/2015).

Sedangkan untuk pengedar dan bandar narkoba, imbuh dia tidak ada pengusulan grasi, tetap menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Sebelum diusulkan untuk mendapatkan grasi, sambung Bambang, para terpidana narkoba dilakukan assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Advertisement

Setelah BNN memberikan rekomendasi hasil assessment, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham akan menelitinya dan mengusulkannya ke Presiden. “Sampai sekarang sudah ada 1.800 orang napi narkoba yang mendapatkan assessment dari BNN,” tandasnya.

Meski telah mendapat grasi dari Presiden yang secara otomatis bebas dari tahanan, sambung dia, mantan napi narkoba akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan di LP dan rutan.
Setelah tiga bulan, rehabilitasi selanjunya bisa dilakukan di lapas dan rutan atau di luar.

“Kami memiliki 62 lapas dan rutan untuk menangani rehabilitasi napi narkoba,” ungkapnya.

Advertisement

Bambang menambahkan pengusulan grasi kepada napi narkoba ini, sebagai salah salah satu cara untuk mengurangi kelebihan (over) kapasitas lapas dan rutan. “Lapas dan rutan rata-rata sudah over kapasitas sebesar 40 persen dari daya tampung yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yusfachruddin sebanyak 54 orang napi narkoba diusulkan mendapatkan grasi ke Presiden. Saat ini, menurut dia, 54 orang napi narkoba masih menjalani assessement yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di LP Magelang.

”Jumlah napi narkoba yang tersebar di 44 LP dan 20 rutan di Jateng sebanyak 9.800 orang, saat ini yang diusulan mendapatkan grasi sebanyak 54 orang,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif