Soloraya
Selasa, 3 November 2015 - 16:00 WIB

AKSI PEKERJA SUKOHARJO : Buruh Soloraya Blokade Jalan di Solo Baru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi ribuan buruh Soloraya memblokade Jl. Ir Soekarno Solo Baru menuntut penghapusan PP 78/2015, Selasa (3/11/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Aksi pekerja Sukoharjo, ribuan buruh di Soloraya menggelar aksi dengan menutup Jl. Ir. Soekarno, Solo Baru.

Solopos.com, BOYOLALI–Ribuan buruh se-Soloraya berunjuk rasa menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan di kawasan Solo Baru, Selasa (3/11/2015). Mereka memblokade jalan di kawasan Solo Baru selama sekitar sejam.

Advertisement

Sekitar 1.500 buruh se-Soloraya berkumpul di sekitar Patung Ir. Soekarno di Jl. Ir. Soekarno, kawasan Solo Baru sekitar pukul 09.00 WIB. Para buruh berasal dari sejumlah serikat pekerja seperti Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Mereka membawa bendera masing-masing serikat pekerja dan poster yang berisi penolakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Tak berapa lama kemudian, mereka melakukan long march dengan berjalan kaki ke Simpang Empat The Park Mal. Para buruh memblokade akses jalan di kawasan itu dengan membentuk lingkaran besar. Imbasnya, arus lalu lintas menuju kawasan Solo Baru baik dari utara maupun selatan macet total. Arus lalu lintas menuju Jln Ir. Soekarno, Solo Baru ditutup total selama aksi unjuk rasa buruh. Polisi mengalihkan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas.

Koordinator aksi unjuk rasa buruh sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan PP No 78/2015 tentang Pengupahan sangat merugikan kalangan buruh.
Formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

“Artinya, serikat pekerja tak lagi dibutuhkan dan dilibatkan dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di setiap daerah. Regulasi baru itu sama saja mengebiri hak-hak buruh,” kata dia, Selasa.

Menurut Sukarno, buruh harus mendapatkan hak konstitusional berupa penghidupan yang layak. Kesejahteraan buruh meningkat dengan upah yang layak sehingga dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, impian itu pupus setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP No 78/2015 tentang Pengupahan.

Karena itu, para buruh se-Soloraya melakukan deklarasi menolak PP No 78/2015 tentang Pengupahan lantaran merugikan buruh.
“Kenaikan UMK setiap tahun mencapai 14 persen-15 persen. Namun, dengan penerapan sistem pengupahan regulasi baru maka kenaikan UMK maksimal hanya delapan persen,” papar dia.

Advertisement

Hal senada diungkapkan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Sukoharjo, Slamet Riyadi. Menurut dia, saat ini, Provinsi Jateng belum mempunyai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi acuan utama penentuan nominal UMK di setiap daerah. Karena itu, ia mendesak Gubernur Jateng segera menetapkan nominal UMP Jateng.

Dalam waktu dekat, perwakilan para buruh bakal menemui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, untuk membahas penentuan nominal UMP.
“Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur sudah mempunyai UMP. Hanya Provinsi Jawa Tengah yang belum mempunyai UMP,” imbuh Slamet.

Aksi unjuk rasa buruh mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Ratusan personel polisi disiagakan di sekitar Simpang Empat The Park Mal dan kawasan Solo Baru. Arus lalu lintas dari Sukoharjo dialihkan menuju barat melewati Simpang Empat Pandawa. Sementara arus lalu lintas dari arah Solo dialihkan menuju barat melewati Bundaran Tanjunganom, Grogol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif