News
Senin, 2 November 2015 - 15:35 WIB

SE HATE SPEECH : Polri Klaim Tak Ingin Bungkam Kebebasan Berpendapat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Irjen Pol Anton Charliyan saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri (JIBI/Solopos/Antara/Ist)

SE hate speech yang dikeluarkan kapolri diklaim bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat.

Solopos.com, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan penerbitan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech, bukan bertujuan membungkam kebebasan berpendapat.

Advertisement

Menurut Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan, penerbitan SE dilatarbelakangi oleh beberapa kasus di Tanah Air beberapa waktu lalu yang terjadi karena ujaran kebencian berbau SARA yang diembuskan pihak yang menginginkan perpecahan.

“Dua kasus paling baru, kasus Tolikara, mereka [masyarakat] berkumpul via dunia maya. Kasus Singkil, ada provokasi bakar gereja lewat dunia maya. Jangan sampai [kecanggihan] elektronik dijadikan alat,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Adanya SE, kata dia, untuk mengingatkan semua pihak agar berbicara, mengeluarkan pendapat di muka umum atau di dunia maya, dan berorasi dengan lebih hati-hati.

Advertisement

“Mulutmu harimaumu. Jangan sembarangan berbicara. Sebagai bangsa yang santun, cerminkan budaya kata dan bahasa yang baik,” ujar Kadivhumas.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

SE tersebut telah dikirim ke Kasatwil di seluruh Indonesia untuk dipedomani.

Advertisement

Dalam SE tersebut, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.

Selain itu SE juga menjelaskan ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

SE juga mengatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif