Soloraya
Senin, 2 November 2015 - 20:40 WIB

PENATAAN BANTARAN SOLO : Program Relokasi Rp4 Miliar Terganjal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penataan bantaran Solo, relokasi senilai Rp4 miliar urung terlaksana pada 2016.

Solopos.com, SOLO–Program relokasi senilai Rp4 miliar di lahan hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo urung terlaksana pada 2016. Hal itu karena usulan ganti rugi tanah senilai Rp1,2 miliar yang bersumber APBD dicoret. Penataan hanya didukung dana ganti rugi bangunan dari pemerintah pusat senilai Rp2,7 miliar.

Advertisement

Problem kelengkapan data dan minimnya serapan anggaran relokasi membuat seluruh pengajuan dana bersumber APBD didrop. Kebijakan itu mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Pencoretan anggaran relokasi sempat menjadi tarik ulur antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Banggar memutuskan belum menyetujui alokasi ganti rugi tanah dari APBD sebesar Rp1,2 miliar. Dengan demikian keseluruhan program relokasi belum dapat dilakukan,” ujar anggota Banggar, Supriyanto, saat berbincang dengan Solopos.com, belum lama ini.

Advertisement

Supriyanto menyebut masih banyak data penerima bantuan yang cacat secara administrasi. Dia mencontohkan ada permohonan bantuan yang tidak mencatat ahli waris secara lengkap lantaran meninggal dunia. Ada pula sejumlah ahli waris yang menolak relokasi. Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada tiga bidang lahan HM yang akan dibebaskan dalam program relokasi 2016. Ketiga lahan itu tersebar di Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon (119 meter persegi), Kelurahan Sewu, Jebres (116 meter persegi) dan Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon (5.050 meter persegi).

Supri mengatakan pembebasan ketiga lahan tersebut masuk fase final dalam program relokasi. “Kami tidak bermaksud mengganjal penataan bantaran, hanya kelengkapan data dan persetujuan masyarakat menjadi yang utama. Jangan sampai sudah dianggarkan malah tidak terserap seperti pengalaman yang lalu,” kata dia.

Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hartanti, menilai minimnya serapan dana tahun-tahun sebelumnya menjadi catatan buruk program relokasi. Menurut Hartanti tidak terpakainya dana relokasi sangat merugikan rakyat.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif