News
Senin, 2 November 2015 - 21:30 WIB

PEMILU 2014 : Kasus Aktivis yang Dipolisikan Fadli Zon Sampai Kejaksaan, LSM Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon berfoto selfie dengan wanita pendukung calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di New York, Kamis (3/9/2015) . (JIBI/Solopos/Reuters)

Pemilu 2014 menyisakan kasus yang saat ini masih diproses, yaitu aktivis anti korupsi Semarang yang dipolisikan Fadli Zon.

Solopos.com, SEMARANG — Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyesalkan kriminalisasi terhadap aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto.

Advertisement

Mereka siap melakukan pembelaan hukum terhadap Ronny yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. ”Kami menyesalkan tindakan Fadli Zon melaporkan Ronny ke Mabes Polri karena menjadi preseden buruk bagi upaya mendorong pemilu yang bersih,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Misbahul Munir yang menjadi juru bicara LSM kepada wartawan di Semarang, Senin (2/11/2015).

Selain LBH Semarang, sejumlah LSM seperti KP2KKN Jateng, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang, Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Annisa Swasti (Yasanti) Jogja, LRC-KJHAM, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jateng, Walhi, Stajipto Raharjo institute, Permahi Semarang, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, juga menyatakan sikap serupa.

Munir lebih lanjut menyatakan selama selalu digembar-gemborkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu agar bebas politik uang dan berlangsung jujur dan adil. Namun, ketika Ronny melaporkan bahwa Fadli Zon membagikan uang saat berkampanye pada Pemilihan Presiden (Pilres) 2014 di Pasar Bulu, Semarang, ke Panwaslu, justru dijerat hukum.

Advertisement

”Hukum tidak lagi untuk keadilan tapi sudah mengarah ke balas dendam,” tandasnya. Munir menilai Fadli Zon tidak konsisten karena pernah berupaya menghentikan kasus pencemaran nama nama yang dilakukan anak tukang sate terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

”Sekarang Fadli Zon justru menjerat seorang aktivis yang melaporkan dugaan politik uang dalam pilpres dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya,” ujarnya.

Dia menambahkan melihat kejanggalan dalam kasus ini karena Fadli Zon melaporkan empat orang ke Mabes Polri. Namun ternyata hanya Ronny yang berkas perkaranya diterusnya dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Advertisement

Selain itu, kata dia, semula Fadli Zon melaporkan Ronny melanggar Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kemudian oleh penyidik Mabes Polri diubah menjadi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. ”Ini menunjukan Fadli Zon dan penegak hukum seperti mencari-cari pasal untuk menjerat Ronny,” tukas Munir.

Sementara itu, Ronny membenarkan kalau pasal yang dituduhkan kepadanya telah berubah dari semula Pasal 27 UU ITE menjadi pasal pencemaran nama baik. ”Menurut penyidik Pasal 27 UU ITE sangat lemah untuk digunakan menjerat saya sehingga diganti dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Saya sempat sempat protes atas perubahan sangkaan pasal ini tapi tidak ditanggapi,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif