News
Senin, 2 November 2015 - 09:15 WIB

KASUS UPS DKI : Polisi Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediaaktual.com)

Kasus UPS DKI kembali disidik oleh Polri untuk menetapkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA – Polri kembali menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk mencari tersangka baru.

Advertisement

“Sudah naik penyidikan sejak 25 September,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi kepada Bisnis/JIBI, Senin (2/11/2015).

Kendati sudah masuk penyidikan, kata dia, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia, penyidikan ini untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.

Advertisement

Kendati sudah masuk penyidikan, kata dia, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia, penyidikan ini untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.

“Kasusnya masih sama terkait dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman,” tutur Erwanto.

Karena belum ada nama tersangka, ungkap dia, pihaknya pun belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Erwanto mengungkapkan SPDP akan dilayangkan setelah pihaknya menetapkan tersangka.

Advertisement

Fokus penyidik untuk saat ini, lanjutnya, adalah mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan siapa tersangka barunya. Pengumpulan itu dilakukan dengan meminta keterangan para saksi dan ahli.

Oleh sebab itu, pekan ini penyidik akan meminta keterangan pihak DPRD, tapi Erwanto belum dapat memastikan siapa saja yang bakal dipanggil.

“Masih seputar anggota dewan [pemeriksaan],” kata dia.

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi mengenai audit BPK 2014 yang menyebut pengadaan alat setrum itu tidak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif melainan hasil rapat Komisi E, Erwanto mengatakan audit itu menjadi petunjuk penyidik untuk mengulik keterangan saksi.

“Iya [audit] BPK jadi pedoman untuk pemeriksaan. Petunjuk ada peran, kita gali lagi perannya apa,” katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun berkas perkara tersangka lainnya yakni Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat masih dilengkapi.

Advertisement

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif