Soloraya
Senin, 2 November 2015 - 19:15 WIB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rancangan gedung parkir Kota Barat (JIBI/Solopos/Dok)

PENATAAN PARKIR SOLO : DTRK Tagih Kajian Desain Manajemen Transportasi Kota Solo

Penataan parkir Solo, Dishubkominfo diminta segera memaparkan kajian desain manajemen transportasi Solo.

Advertisement

Solopos.com, SOLO–Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) segera memaparkan kajian desain manajemen transportasi Kota Solo.

Kajian tersebut bakal dijadikan bahan tinjauan ulang Perda No.1/2012 Pasal 32 tentang rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW).

Advertisement

Kajian tersebut bakal dijadikan bahan tinjauan ulang Perda No.1/2012 Pasal 32 tentang rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW).

Sebelumnya, berbagai kalangan mendesak Dishubkominfo mencari lokasi pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat dan Sriwedari. Legislator menyarankan Pemkot Solo mencari lokasi pembangunan di pinggir kota sesuai regulasi Perda No.1/2012 Pasal 32.

Kepala DTRK Solo Agus Djoko Witiarso menampik jajarannya menghalang-halangi pembangunan gedung parkir di Lapangan Kota Barat.

Advertisement

Lebih lanjut Agus menerangkan kajian manajemen transportasi tersebut bakal dijadikan bahan tinjauan ulang Perda No.1/2012 Pasal 32 tentang rencana penataan ruang dan wilayah (RTRW) Kota Solo.

“Kalau kajiannya memang sudah matang, bisa dijadikan review RTRW. Kajian khusus mengenai penataan parkir dan ruang terbuka hijau memang perlu,” jelasnya.

Disinggung soal lokasi yang pas dijadikan lahan pembangunan gedung parkir, Agus enggan berandai-andai. Ia bakal memberikan rekomendasi setelah melihat rencana kajian desain manajemen transportasi Kota Solo.

Advertisement

“Saya tidak mau berandai-andai. Setelah konsep manajemen transportasi matang, baru bisa bicara titik parkir,” bebernya.

Terkait lokasi titik parkir yang tertuang di Perda No.1/2012 antara lain Kelurahan Sondakan, Kelurahan Joyontakan, Kelurahan Pucangsawit, serta Kelurahan Mojosongo, Agus menyebutkan lokasi tersebut mengacu pada konsep makro penataan wilayah Pemkot Solo.

“Lokasi yang disebutkan di perda itu sifatnya makro. Menyangkut berbagai aspek. Termasuk pengembangan kawasan. Regulasi ini harus diterjemahkan lagi di masing-masing stakeholder. Yang jelas, keberadaan RTH di tengah kota itu sedikit banyak

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif