Soloraya
Minggu, 1 November 2015 - 15:40 WIB

PENATAAN PKL SOLO : Bangunan PKL akan Diberi Sertifikat HGB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Penataan PKL Solo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membuat sertifikat HGB bagi bangunan PKL.

Solopos.com, SOLO–Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pedagang kaki lima (PKL). HGB diterbitkan untuk PKL di kawasan resmi yang telah ditentukan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan perekonomian warga.
Ia juga melihat masih banyaknya PKL yang menggelar dagangannya di area terlarang. Mereka harus ditata di satu kawasan yang telah ditetapkan Pemda masing-masing.

“Jika diberikan sertifikat HGB, maka akan mendorong PKL masuk dalam kawasan yang telah ditentukan oleh Pemda. Keberadaan mereka tak lagi liar dan tidak tertib,” katanya ketika dijumpai di sela-sela penyerahan sertifikat legalisasi aset 2015 di lapangan tenis Manahan, Sabtu (31/10/2015).

Ia mengatakan kebijakan memberi sertifikat HGB merupakan gebrakan baru di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selama ini sertifikat HGB bisa diberikan kepada siapa saja. Namun tidak menyentuh PKL yang sudah tertata rapi di satu kawasan tertentu. Ia mendorong bagi Pemda untuk menetapkan kawasan yang ditunjuk sebagai daerah PKL. Namun tentunya kawasan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lain, seperti menggunakan trotoar atau berada di kawasan pedestrian.

Advertisement

“Kalau ini sudah sesuai, kami akan terbitkan sertifikat HGB,” jelas dia.

Menurutnya, sertifikat HGB tersebut juga bisa dijadikan sebagai agunan bagi PKL dalam pengajuan dana ke perbankan. Meski nilainya tidak terlalu besar, namun setidaknya bisa membantu PKL dalam melanjutkan usahanya, dibanding harus meminjam ke para tengkulak. Hal ini bisa membangkitkan perekonomian warga.

“Jadi ketika Pemda sudah melaporkan penunjukan penempatan untuk kawasan PKL, dihuni PKL, atas dasar itu kita keluarkan HGB-nya dan mereka boleh lakukan peminjaman,” katanya.

Advertisement

Ia berharap perbankan daerah, seperti Bank Jateng untuk bisa bekerja sama merealisasikan. Di beberapa kota besar lainnya, ia mengatakan program sertifikat HGB untuk PKL sudah berjalan. Bahkan perbankan di daerah tersebut sudah mau melaksanakannya.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Solo Budi Suharto mengapresiasi kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang soal sertifikat HGB untuk para PKL. Pemkot akan menindaklanjuti dengan menginventarisasi PKL yang sudah berada di kawasan tertentu. Namun, menurutnya hal itu akan disesuaikan dengan rencana tata ruang dan lingkungan Pemkot.
“Kalau PKL di wilayah pedestrian seperti Galabo [Gladak Langen Bogan] tentu tidak bisa diberi HGB. Jadi harus bisa memilah dan memilih mana yang layak menerima sertifikat HGB,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif