Soloraya
Minggu, 1 November 2015 - 22:40 WIB

PENATAAN DRAINASE SOLO : Pemkot Tertibkan Bangunan Di Atas Drainase

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penataan drainase Solo, ada 200-an bangunan di tujuh ruas jalan yang menutup saluran drainase.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo bakal menertibkan bangunan yang berdiri di saluran drainase jalan utama Kota Bengawan pada 2016 mendatang.

Advertisement

Sebanyak 200-an bangunan di tujuh ruas jalan perkotaan terindikasi menutup saluran drainase dengan lebar lebih dari tiga meter.

Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Arif Nurhadi, menjelaskan lebar bangunan di atas saluran drainase yang boleh ditutup maksimal selebar tiga meter.

“Kalau lebih dari tiga meter, pemilik bangunan harus izin DPU. Selain itu, mereka wajib membayar retribusi tahunan dan mau bertanggung jawab dengan saluran yang sudah ditutup,” katanya ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

Arif menyebutkan terdapat tujuh ruas jalan utama yang akan menjadi sasaran penertiban drainase pada 2016 mendatang, antara lain Jl. Moh. Yamin, Jl. Yosodipuro, Jl. R.M. Said, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Veteran, Jl. Bhayangkara, dan Jl. Kyai Mojo.

“Kami sudah mendata. Ada 200-an bangunan di tujuh ruas jalan yang menutup saluran drainase lebih dari tiga meter. Bangunan seperti itu yang sering berkontribusi membuat genangan pada musim penghujan,” bebernya.

Arif menerangkan perizinan penutupan saluran drainase dengan lebar lebih dari tiga meter yang disyaratkan DPU Solo berfungsi sebagai monitoring.

Advertisement

“Terkadang kalau warga tidak diarahkan, mereka akan menutup sembarangan. Padahal ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Seperti pendirian penyangga di tengah saluran, itu ilegal. Aliran air bisa tidak lancar kalau ada hambatan di tengah saluran,” terangnya.

Menurut Arif, DPU Solo bakal menindak tegas warga yang menutup saluran drainase lebih dari tiga meter. Pihaknya telah mendapatkan sokongan dana Rp100 juta dari APBD untuk menegakkan aturan.

“Kalau nekat tidak mengajukan izin, bangunan akan kami bongkar. Kami nantinya akan koordinasi bersama dinas terkait di antaranya DTRK, Bappeda, Satpol PP, dan BLH. Tujuan penertiban ini agar saluran drainase di jalur strategis lebih gampang dikelola,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif