Soloraya
Minggu, 1 November 2015 - 14:40 WIB

KEBAKARAN BOYOLALI : Duh, Belum Terima Ganti Rugi, Pedagang Pasar Kacangan Malah Dipungut P2TL

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang Pasar Kacangan, Andong, tetap menggelar dagangan di lokasi kebakaran, Jumat (30/10/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pasar Kacangan terbakar, para pedagang yang menjadi korban kebakaran sudah dipungut biaya pemasangan instalasi listrik.

Solopos.com, BOYOLALI–Pedagang di Pasar Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, yang menjadi korban kebakaran hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Bahkan salah seorang pedagang mengeluh karena dipungut biaya kembali untuk pemasangan instalasi listrik di toko yang sebelumnya terbakar.

Advertisement

Pemilik Toko Ipah, Afifah, mengatakan dia berencana merehab sendiri tokonya yang terbakar agar bisa segera digunakan untuk berjualan. Menunggu perbaikan pasar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang rencananya dilaksanakan tahun depan, menurutnya terlalu lama. Dia pun meminta kepada PLN Sumberlawang, Sragen, untuk memasang instalasi listrik di tokonya.

Namun dia kaget karena dipungut biaya hingga Rp345.000 dengan keterangan P2TL atau penyelesaian penertiban pemakaian tenaga listrik.  “P2TL kan hanya untuk pelanggaran. Hla ini kami kan kena musibah. Kenapa justru dikenakan biaya itu,” kata Afifah, saat ditemui Solopos.com, Jumat (30/10/2015).

Advertisement

Namun dia kaget karena dipungut biaya hingga Rp345.000 dengan keterangan P2TL atau penyelesaian penertiban pemakaian tenaga listrik.  “P2TL kan hanya untuk pelanggaran. Hla ini kami kan kena musibah. Kenapa justru dikenakan biaya itu,” kata Afifah, saat ditemui Solopos.com, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, jika kebakaran Pasar Kacangan adalah musibah, pedagang berhak mendapatkan ganti rugi. Selain itu perbaikan dan biaya pemasangan listrik menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Apalagi setiap hari, setiap bulan, bahkan per tiga tahun kami rutin membayar retribusi. Setiap hari retribusi yang dipungut Rp1.000/pedagang, Rp7.500/pedagang/bulan, belum yang tiga tahunan. Kenapa untuk musibah semacam ini kami belum dapat ganti rugi apa-apa, pasang listrik saja disuruh bayar,” imbuh Afifah.

Advertisement

Sementara itu dari pantauan Solopos.com, ada beberapa pedagang yang masih bertahan berjualan di toko yang sebelumnya terbakar. Mereka berjualan dengan lesehan, atap terbuka bahkan ada yang kalau malam hari hanya menutup tokonya dengan kain terpal.  Seorang pedagang, Ahmad Mustofa, 50, juga rela berjualan di tokonya tanpa ada jaringan listrik.

“Ini belum dipasang listrik lagi. Ndak tahu nanti, semestinya itu tanggung jawab PLN atau pemerintah.”

Ahmad mengaku hingga saat ini belum ada bantuan bahkan ganti rugi dari pemerintah setelah delapan toko di pasar tersebut terbakar. Terakhir, pedagang hanya dikumpulkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) untuk mendapat sosialisasi rencana perbaikan pasar.

Advertisement

“Katanya paling cepat awal tahun depan. Kami berharap pemerintah benar-benar memperbaiki toko kami bukan justru merelokasi pasar seperti wacana sebelumnya,” kata Mustofa.

Lurah Pasar Kacangan, Yuyus Sarmunanto, belum bersedia berbicara banyak seputar rencana perbaikan pasar. Begitu pula soal adanya pungutan biaya pemasangan instalasi listrik yang dialami salah satu pedagang.

“Kalau soal perbaikan pasar itu memang kewenangannya Disperindagsar. Kalau soal listrik saya kurang tahu, coba tanyakan langsung ke PLN atau Disperindagsar,” kata Yuyus.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : P2TL PLN Pungutan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif