Teknologi
Minggu, 1 November 2015 - 13:45 WIB

MEDIA SOSIAL : Hati-Hati, Penebar Kebencian di Medsos Terancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan Internet menggunakan smartphone (Istimewa/Huffington Post)

Media sosial yang beragam membikin banyak pengguna menebar kebencian. Polri lalu mengeluarkan SE tentang ancaman pidana bagi penebar penebar kebencian.

Solopos.com, JAKARTA — Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, kini perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana apanila tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.

Advertisement

Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti, 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutka persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Berikut poin-poin krusial dalam SE Polri yang dihimpun dari Detik, Minggu (1/11/2015).

Advertisement

Bentuk Ujaran Kebencian

Dalam SE itu disebutkan ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk sebagai berikut:

-Penghinaan
-Pencemaran nama baik
-Penistaan
-Perbuatan tidak menyenangkan
-Memprovokasi
-Menghasut
-Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada -tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial

Aspek Ujaran Kebencian

Advertisement

Selanjutnya ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari berbaga aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Media Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.

Advertisement

Prosedur penanganan

Pada SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Advertisement

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, di antaranya sebagai berikut:

– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat

– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian

– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian

Advertisement

– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat

Apabila tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai berikut:

– KUHP

– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif