News
Jumat, 30 Oktober 2015 - 22:34 WIB

UPAH BURUH : JK Bantah Penyusunan PP Pengupahan Tak Libatkan Buruh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak RPP Pengupahan yang dinilai akan semakin memperburuk nasib buruh. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Upah buruh sesuai PP Pengupahan Pekerja terus diprotes kelompok buruh.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah pemerintah tak melibatkan perwakilan buruh saat membahas kebijakan pengupahan pekerja. Pernyataan itu menanggapi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan Pekerja oleh buruh.

Advertisement

Penolakan dilakukan melalui aksi demonstrasi di depan Istana Negara dalam beberapa hari terakhir hingga malam ini dibubarkan. Ribuan massa buruh yang masih bertahan malam ini berhasil dihalau oleh polisi.

“Semua [kebijakan] pasti kan lobi-lobi, tim pengupaban kan termasuk buruh. Siapa bilang buruh tak dilibatkan?” ungkap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, pemerintah sudah menampung aspirasi buruh dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan, meski tak seluruhnya dipenuhi. Dewan Pengupahan yang ikut dalam pembahasan beleid terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Advertisement

Pada dasarnya, dia berpendapat, pemerintah dan buruh memiliki satu visi yang sama, yakni ingin meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penaikan upah. Hanya saja, keduanya berbeda pandangan terkait tata cara perhitungan upahnya.

“[upah] Itu sudah hidup layak, tinggal disesuaikan inflasi. Itu tidak ada yang melanggar UU pada dasarnya,” katanya.

Sejumlah kelompok buruh menolak kebijakan pengupahan yang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif