Soloraya
Jumat, 30 Oktober 2015 - 03:40 WIB

PILKADA WONOGIRI : Sekda Suharno Jadi Plt Bupati Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno (keempat dari kiri), menyerahkan bantuan traktor kepada perwakilan gapoktan di Balai Benih Padi Selogiri, Jumat (17/4/2014). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pilkada Wonogiri, Gubernur Jateng telah menunjuk Sekda Wonogiri, Suharno menjadi Plt. Bupati.

Solopos.com, WONOGIRI–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi penunjukan pelaksana tugas (plt) Bupati Wonogiri, per 1 November, yakni Suharno yang kini menjabat Sekda Wonogiri.

Advertisement

SK Plt Bupati Wonogiri sudah diserahkan kepada yang bersangkutan dan SK tersebut berlaku hingga muncul SK pejabat (Pj) Bupati Wonogiri.

SK Pj Bupati Wonogiri dibutuhkan agar administrasi pemerintahan di Wonogiri tidak tersendat.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Wonogiri, Guntur Waskito ditemui Solopos.com, usai menyerahkan SK itu ke Sekda Wonogiri.

Guntur menjelaskan ada lima surat berisi pelaksana tugas (plt) Bupati Wonogiri.

Advertisement

Kelima surat itu ditujukan kepada Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, Wabup Wonogiri, Yuli Handoko, Ketua DPRD Wonogiri, Sekda Wonogiri dan yang bersangkutan.
“Hari ini, SK Plt Bupati sudah ada dan sudah kami serahkan. SK tersebut berlaku sejak berakhir masa jabatan Bupati saat ini. Jadi walau SK Plt Bupati sudah ada tetapi masa berlaku masih menunggu masa pemerintahan Bupati berakhir,” jelasnya.

Terpisah, Sekda Wonogiri, Suharno mengatakan sudah menerima SK yang dimaksud. “Kami akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan regulasi menjadi Plt Bupati. Kami juga mohon dukungan semua pihak agar segera ada pejabat Bupati Wonogiri. prinsip, kami akan memberikan kelancaran dan mengawal Pilkada Wonogiri terlaksana.”

Suharno mengaku belum mengetahui apakah dirinya menjadi pejabat Bupat atau tidak karena kewenangan menunjuk pejabat adalah Mendagri atas usulan Gubernur Jateng. Diberitakan sebelumnya, masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto dan Yuli Handoko tinggal dua hari lagi.

Advertisement

Guntur menjelaskan penunjukan Plt Bupati dan pejabat Bupati menjadi kewenangan Gubernur.

“SK pejabat Bupati menjadi kewenangan Menteri atas usul dari Gubernur. Plt Bupati biasanya dijabat oleh Sekda setempat dan kami tidak mengusulkan Plt Bupati. Pengalaman di 10 kabupaten/kota di Jateng, Plt Bupati biasanya dijabat oleh Sekda.”

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah menyatakan pihaknya akan mengusulkan calon pelaksana tugas (Plt) Sekda Wonogiri jika pejabat Bupati dijabat oleh Sekda Wonogiri.

Menurutnya, nama-nama Plt Sekda akan diusulkan setelah pejabat Bupati definitif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif