Jogja
Jumat, 30 Oktober 2015 - 14:23 WIB

PENCURIAN GUNUNGKIDUL : Awalnya Terlibat Penipuan, Akhirnya Curanmor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Edy Sugiharto (kanan) dan Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo (kiri) saat memeriksa sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil razia Turonggo Progo di halaman Mapolres, Kamis (29/10/2015).(JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Pencurian Gunungkidul menjaring pasangan suami istri.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Praktik pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan sepasang suami istri, Wardi-Supini asal Kecamatan Saptosari dibongkar atas kolaborasi Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul dengan Polres Pacitan, Jawa Timur.

Advertisement

Aksi pencurian kendaraan ini terbongkar, saat Wardi mencoba menjual motor curiannya di wilayah pesisir Pacitan. Proses jual beli ini sebenarnya berjalan lancar, namun dikarenakan surat-surat kendaraan tak diberikan, dia pun dilaporkan melakukan tindak pidana tipu gelap. Sabtu (3/10/2015) Oktober lalu, Wardi ditangkap jajaran Polres Pacitan di seputara Alun-alun Pacitan. Sementara itu, Supini ditangkap pada Sabtu (24/10/2015), saat ia menjenguk Wardi di penjara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa pelaku juga sebagai otak curanmor di wilayah Gunungkidul.

“Dugaan awal hanya praktik penipuan, tapi berdasar penelusuran yang dilakukan, Wardi juga berperan sebagai pelaku pencurian,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo saat press realese Hasil Operasi Turonggo Progo 2015 di halaman Mapolres, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

Dia menjelaskan, aksi pencurian itu tidak selamanya dilakukan bersama-sama. Dari sepuluh motor yang dicuri, enam unit di antaranya diambil sendiri oleh Wardi, sedang empat unit lainnya dilakukan bersama Supini. Dalam praktiknya, Wardi berperan sebagai eskekutor, sedang istrinya bertugas untuk mengawasi keadaan.

“Yang diincar sepeda motor tua. Sasaran yang diambil kendaraan yang kuncinya masih tertempel di motor,” urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini tidak ada penadah. Motor-motor yang dicuri langsung dijual ke masyarakat di Pacitan dengan harga Rp900.000 hingga Rp1,2 juta per unitnya.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Kompol Edy Sugiharto menambahkan, selain mengungkap pencurian yang dilakukan pasangan Wardi-Supini, dalam operasi Turonggo Progo 2015, petugas berhasil mengamankan 17 unit kendaraan bermotor bodong.

“Kalau ditotal, yang diamankan ada 21 unit sepeda motor. Empat unit merupakan barang bukti pencurian dari Wardi, sedangkan 17 unit lainnya merupakan hasil razia dari petugas polsek,” kata Edy, kemarin.

Dia menjelaskan, motor hasil sitaan ini masih bisa diambil oleh para pemiliknya. Namun dengan catatan bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut. “Kami sita karena tidak dilengkapi surat-surat. Saat pemilik bisa menunjukkannya, maka akan kami kembalikan,” tutur mantan Kapolsek Gondokusuman ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif