Jogja
Jumat, 30 Oktober 2015 - 12:23 WIB

KORUPSI STAF KPU DIY : Khawatir Pelaku Melarikan Diri, Staf KPU DIY Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Korupsi staf KPU Jogja mengenai pengadaan barang dan jasa.

Harianjogja.com, JOGJA- Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY SGW, 35, ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan berdasarkan surat penahanan No print 1805/04.10/Fd.1/10/2015, Kamis (29/10/2015).

Advertisement

Sebelumnya, tersangka menjadi saksi yang diperiksa oleh penyidik selama dua jam sejak pukul 09.40 WIB dan diberi 10 pertanyaan. Dari hasil ekspos bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, penyidik meningkatkan status menjadi tersangka.

“Awalnya memang sebagai saksi tetapi setelah ekspos dan dirasa alat bukti cukup maka statusnya dinaikkan,” ujar Kajari Jogja Anwarudin Sulistyono didampingi Kasi Pidsus Ajie Prasetya.

Diungkapkannya, tersangka ditahan karena khawatir dapat melarikan diri, terlebih penyidik juga tidak mengetahui tempat tinggal tersangka dan sudah empat bulan tidak masuk kerja. Selain itu, kerugian negara juga belum dipulihkan.

Advertisement

Tersangka, kata dia, diancam dengan Pasal 2, 3, dan 8 UU. No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penasihat hukum tersangka Yogo Tri Handoko meminta penyidik memeriksa komisioner KPU, mengingat yang bersangkut ikut bertandatangan setiap bulan. Ia juga mengatakan uang yang diduga digelapkan sudah dikembalikan oleh tersangka.

“Ada keterlibatan orang lain juga dan bukan perkara individu,” ucapnya.

Advertisement

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari temuan Inspektorat KPU pusat tentang dugaan penggelapan dana kegiatan KPU DIY sekitar Rp 700 juta yang dilakukan oknum staf KPU. Dugaan penyimpangan proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014 terindikasi dari penggelapan biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan Pemilu dan penyimpangan pengadaan jasa publikasi dan mesin fotokopi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif