Jateng
Jumat, 30 Oktober 2015 - 04:50 WIB

KEBIJAKAN PEMPROV : Hari Ini PNS Pemprov Jateng Dilarang Naik Mobil ke Kantor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kebijakan Pemprov Jawa Tengah melarang PNS ke kantor menggunakan kendaraan pribadi diterapkan Jumat (30/10/2015) ini. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo malarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan kendaraan bermotor pribadi dan dinas ke kantor setiap Jumat.

Advertisement

“Besok Jumat [Jumat ini] semua PNS Pemprov dilarang menggunakan mobil dan sepeda motor ke kantor,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Sinoeng N. Rachmadi kepada Espos di Semarang, Kamis (29/10).

Bagi PNS yang melanggar larang tersebut, lanjut dia akan mendapatkan sanksi. “Sanksi berupa teguran, tapi kalau terus melanggar lebih berat lagi,” imbuhnya.

Advertisement

Bagi PNS yang melanggar larang tersebut, lanjut dia akan mendapatkan sanksi. “Sanksi berupa teguran, tapi kalau terus melanggar lebih berat lagi,” imbuhnya.

Gubernur, lanjut Sinoeng, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Tahun 2015-2020.

Kebijakan ini sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang. Berdasarkan SK Gubernur itu kebijakan pelarangan PNS Pemprov Jateng menggunakan kendaraan ke kantor pada triwulan pertama diberlakukan pada Jumat pekan keempat setiap bulan.

Advertisement

“Menindaklanjuti SK Gubernur tersebut Sekretaris Daerah Pemprov Jateng telah mengeluarkan surat edaran [SE] No.550/016847 kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] Pemprv Jateng,” ungkap Sinoeng.

Kendati demikian, sambung dia, bagi PNS yang mendapatkan tugas ke luar kota boleh menggunakan kendaraan dinas untuk operasional.

Demikian pula dengan mobil dinas ambulan di rumah sakit milik Pemprov Jateng boleh digunakan untuk keperluan masyarakat.

Advertisement

“Pelarangan penggunaan mobil dinas dan pribadi ke kantor hanya diperuntukan bagi PNS Pemprov Jateng bukan untuk PNS kabupaten/kota,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng Satriyo Hidayat mengungkapkan telah menyiapkan jaringan angkutan umum ke semua SKPD Pemprov Jateng.

“PNS bisa menggunakan angkutan umum bus kota untuk berangkat ke kantor atau bisa naik taksi,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif