News
Jumat, 30 Oktober 2015 - 13:00 WIB

KASUS BANSOS SUMUT : Ini Alasan Rio Capella Cabut Permohonan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus bansos Sumut dengan tersangka Rio Patrice Capella terus bergulir.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara eks Sekretaris Jendral Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menyatakan sudah ada informasi akan ada pelimpahan berkas perkara kliennya ke penuntutan.

Advertisement

“Hari ini infonya akan diserahkan ke penuntutan,” ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Terkait dengan pelimpahan berkas ke penuntutan tersebut, Patrice mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir menilai KPK berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya ke penuntutan. Oleh karena itu, usaha untuk menempuh jalur praperadilan dirasa akan digugurkan oleh majelis hakim.

Advertisement

Pihak Patrice mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait dengan proses penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

 

Sementara, pihak KPK membenarkan telah melakukan pelimpahan perkara Patrice Rio Capella ke penuntutan.

Advertisement

“Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap 2 penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum atas nama Patrice Rio Capella,” ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat.

Yuyuk menambahkan selama proses penuntutan berlangsung, Patrice tetap ditahan di rumah tahanan KPK.

Sebelumnya, pihak Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif