Jateng
Rabu, 28 Oktober 2015 - 22:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Pers Diminta Adil dalam Pemberitaan Kampanye Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada serentak akan digelar akhir tahun ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah meminta media cetak dan elektronik untuk berlaku adil dan berimbang kepada seluruh pasangan peserta pemilihan kepala daerah, khususnya dalam memberitakan kegiatan kampanye para kontestan.

Advertisement

Oleh karena itu, anggota Divisi Dokumentasi dan Publikasi LPP PWI Provinsi Jateng Budiono Isman memandang perlu pers mematuhi aturan main dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.

“Jadi, tidak hanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga PKPU dan peraturan Bawaslu juga harus mematuhinya,” kata Budiono yang juga Seksi Polkam dan Pemantau Pemilu PWI Provinsi Jateng seperti dilansir Antara, Rabu (28/10/2015).

Budiono menegaskan bahwa tata cara penyelenggaraan siaran termaktub di dalam PKPU No.7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, termasuk iklan kampanye.

Advertisement

Di dalam Pasal 57 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahwa media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang: menjual pemblokiran segmen; pemblokiran waktu untuk kampanye; dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

Yang dimaksud pemblokiran segmen, sebagaimana termaktub di dalam PKPU itu, adalah kolom pada media massa cetak, subacara pada media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh media massa pada pelaksanaan pilkada tingkat kabupaten/kota, lanjut Budiono, adalah durasi pemasangan iklan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur di dalam PKPU tersebut, yakni penayangan iklan kampanye selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Advertisement

Dalam Pasal 34 PKPU No.7/2015, disebutkan bahwa jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot dan berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Khusus iklan kampanye di radio, sebagaimana ketentuan di dalam PKPU itu, jumlah penayangannya untuk setiap peserta pilkada paling banyak 10 spot dan berdurasi paling lama 60 untuk setiap stasiun radio per hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif