News
Rabu, 28 Oktober 2015 - 16:00 WIB

KEKERASAN SEKSUAL : Selain Hukuman Kebiri, Ini yang Perlu Dilakukan pada Paedofil

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak-anak di Mapolres Kediri, Jumat (11/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Kekerasan seksual yang marak mendorong pemerintah berencana memberikan pemberatan berupa hukuman kebiri bagi paedofil.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati pemerintah telah menyetujui hukuman kebiri bagi paedofil, tapi peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian berpendapat pencegahan tersebut diperlukan agar kejahatan itu tidak berulang. Caranya keluarga berperan mendeteksi secara dini gejala paedofil yang tak terjerat kasus hukum.

Selanjutnya, perlu dibangun pusat-pusat rehabilitasi bagi paedofil tersebut. Namun, kata Tito, jika paedofil sudah tersangkut hukum, maka dia harus ditindak tegas. “Kalau perlu hukuman mati,” katanya, Rabu (28/10/2015).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan paedofil perlu mendapat hukuman yang membuat jera menyusul disetujuinya sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. “Diharapkan ada sanksi tambahan, dari rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk pelaku pedofilia,” katanya pekan lalu.

Advertisement

Badrodin Haiti mengatakan sanksi tambahan tersebut diberikan karena kejahatan tersebut terus berulang. Untuk merealisasikan sanksi itu, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selain pedofil, ada pertimbangan pula untuk memberikan sanksi jera bagi pelaku penelantaran anak. Badrodin mengatakan, kemungkinan penelantar anak akan dicabut hak asuhnya setelah ada putusan pengadilan. “Sedang dipertimbangkan, hak asuh bisa dicabut tapi harus melalui keputusan pengadilan,” katanya.

Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk hukuman kebiri bagi paedofil. Pemberian sanksi tersebut karena tak surutnya kejahatan terhadap anak yang dilakukan paedofil.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif