News
Rabu, 28 Oktober 2015 - 19:30 WIB

KASUS KORUPSI KEMENAKERTRANS : Selesai Diperiksa KPK, Ini yang Dikatakan Muhaimin Iskandar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhaimin Iskandar (JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone)

Kasus korupsi di Kemenakertrans membuat KPK memeriksa mantan Menakertrans yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Abdullah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di KPK.

Advertisement

Dia menjadi saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 untuk tersangka Jamaluddien Malik. Setelah sekitar delapan jam diperiksa, Muhaimin keluar dari Gedung KPK dan dijemput dengan mobil Kijang Innova putih berpelat nomor B 207 FRI.

“Saya tadi ditanya oleh penyidik tentang berbagai sistem penganggaran di kemenakertrans,” ujar Cak Imin saat keluar dari Gedung KPK, Rabu (28/10/2015).

Cak Imin mengaku menjelaskan semua hal yang ditanyakan tim penyidik mulai dari hubungan dengan DPR dan hubungan dengan Jamaluddien Malik. “Saya jelaskan bahwa prosedur kebijakan telah kita lampaui dan saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal,” ujar ketua umum PKB tersebut.

Advertisement

Cak Imin mengaku tidak tahu menahu tentang kasus yang dituduhkan kepada mantan anak buahnya tersebut. Kedatangan Muhaimin adalah kali pertama setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Keterangannya dibutuhkan KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Jamaluddien Malik. Sebelumnya, beberapa PNS di Kemenakertrans juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Jamaluddien diduga menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT .

Untuk perbuatannya tersebut, dia disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13/1999 jo pasal 20 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif