News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 19:30 WIB

KONTRAK KARYA FREEPORT : Freeport Enggan Lepas Saham Langsung ke Pemerintah, Awas Jebakan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak karya Freeport terus jadi sorotan. Apalagi, perusahaan tambang AS itu berencana tak melepas saham langsung ke pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi VII DPR menolak rencana PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi saham melalui penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) karena langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri.

Advertisement

Penolakan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, dalam keterangan pers di Gedung DPR didampingi para pimpinan kelompok fraksi, Selasa (27/10/2015). Keputusan itu, ujarnya, diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di komisi VII DPR yang membidangi masalah energi dan pertambangan.

“Kami minta divestasi tetap seperti semula. Proses divestasi yang akan dilakukan lewat IPO tidak sesuai dengan tujuan divestasi sehingga tidak boleh dilakukan,” ujarnya menegaskan. Sebelumnya, pemerintah meminta divestasi saham perusahaan tambang itu langsung melalui BUMD dan BUMN.

Kardaya menilai pelepasan saham Freeport Indonesia yang akan diambil alih pemerintah Indonesia itu seperti jebakan. Seolah-olah pemerintah akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

Advertisement

Dia menyebutkan kontrak karya tidak boleh diperpanjang karena berlawanan dengan UU No. 4/2009 tentang Minerba. Menurutnya perpanjangan hanya boleh dilakukan dengan status izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus.

“Izin usaha pertambangan tidak mengenal negosiasi. Kontrak karya harus berakhir pada 2021,” ujarnya. Terkait izin itu, dia meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk mencabut surat persetujuan perpanjangan kontrak tersebut.

Kontrak pertambangan Freeport Indonesia sendiri akan berakhir pada 2021. Pada 2019, Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30% dan pada 2015 ditargetkan bisa melepaskan 10%.

Advertisement

“Freeport hendak menjebak pemerintahan dengan melanggar konstitusi melalui perpanjangan kontrak karya sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pelepasan saham atau divestasi saham Freeport Indonesia yang akan diambilalih pemerintah Indonesia merupakan upaya memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya.

Riza beralasan Freeport Indonesia lebih menginginkan IPO dibandingkan langsung kepada pemerintah melalui pengambilalihan oleh BUMN atau BUMD dikarekan skema IPO lebih transparan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif