News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 14:30 WIB

KABUT ASAP : Kapok Pasal "Kearifan Lokal", Pemerintah akan Revisi UU Lingkungan Hidup

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10/2015). Berdasar pantauan satelit Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 654 titik panas berada di Sumatra Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap mendorong pemerintah meninjau ulang seluruh peraturan yang memberikan celah pembakaran hutan, termasuk UU lingkungan hidup.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana merevisi UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan izin pembakaran lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga (KK) sebagai bentuk kearifan lokal rupanya menuai dampak negatif yang meluas. Untuk itu, pemerintah akan berinisiatif mengubah beleid.

“Tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang 2 hektare tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas ke depan,” ujar Jusuf Kalla, Selasa (27/10/2015). Baca: Pergub Pembakaran Lahan Seizin Ketua RT, Ini Alasan Mantan Gubernur Kalteng.

Dalam Pasal 69 UU No. 32/2009 disebutkan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun dikecualikan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Advertisement

Pada bab penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per KK untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Dalam kesempatan berbeda, JK menjelaskan bencana asap yang terjadi disebabkan kebakaran hutan, terlebih berlangsung di lahan gambut, dan semakin membesar akibat kemarau panjang akiabt El nino. Untuk itu, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan jangka pendek dengan menanggulangi kebakaran. Sementara itu, solusi jangka panjang ialah dengan merestorasi atau mengembalikan fungsi lahan gambut seperti seharusnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif