Jateng
Senin, 26 Oktober 2015 - 17:50 WIB

KORUPSI BANSOS : Pengadilan Tipikor Semarang Menolak Eksepsi Joko Mardiyanto

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Korupsi bansos menyeret Joko Mardiyanto, staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan lembaga peradilan ini berhak mengadili perkara penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 dengan terdakwa staf ahli nonaktif Gubernur Jawa Tengah, Joko Mardiyanto.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Ari Widodo saat menyampaikan putusan sela dalam sidang di Semarang, Senin (26/10/2015).

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” katanya.

Advertisement

“Menolak eksepsi terdakwa, memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” katanya.

Dalam eksepsinya, terdakwa Joko Mardiyanto menyatakan perkara yang dihadapinya ini seharusnya masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, terdapat error in persona dalam dakwaan jaksa.

Advertisement

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo siap menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

“Ada empat saksi pada pekan depan. Keseluruahn ada sekitar 30 saksi,” katanya.

Sebelumnya, Joko Mardiyanto mulai diadili dalam sidang dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kepala Biro Bina Sosial itu tidak menjalankan tugasnya sebagai penasihat tim pengkaji proposal bantuan sosial sebagaimana mestinya.

Penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial ini sendiri bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman teknis penyaluran bansos.

Peraturan pengganti Pergub Nomor 6 Tahun 2011 tersebut tidak mewajibkan lembaga atau organisasi yang akan mengajukan bantuan sosial diverifikasi melalui kelurahan atau kecamatan.

Advertisement

Akibatnya, muncul banyak lembaga swasdaya masyarakat fiktif yang tidak memiliki kegiatan nyata.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas pengkajian, cek lapangan, pemantauan dan monitoring atas pengajuan proposal bansos,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif