Umum
Senin, 26 Oktober 2015 - 12:00 WIB

KASUS SUAP MIKROHIDRO PAPUA : KPK Periksa Sekretaris Dewie Yasin Limpo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kasus suap mokrohidro Papua menyeret anggota DPR Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih terkait proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai Papua.

Advertisement

Rinelda Bandaso datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (26/10/2015) sekitar pukul 09.40 WIB. “Dijadwalkan ada pemeriksaan hari ini,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Rinelda diduga berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie Yasin Limpo untuk menentukan nilai komitmen fee sebesar 7% dari total proyek.

Dia diduga menerima SGD177.700 dari PT Abdi Bumi Cendrawasih dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Papua.

Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif