Jatim
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 13:05 WIB

UMK 2016 : Pemkot Madiun Terlambat Usulkan UMK 2016, Ini Alasannya…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 mestinya sudah harus diusulkan kepada Gubernur 16 Oktober 2015 lalu.

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur terlambat mengajukan usulan upah minimum kota (UMK) tahun 2016. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun berkilah usulan UMK 2016 itu sengaja belum diajukan karena masih dibahas dengan dewan pengupahan setempat.

Advertisement

Batas akhir pengusulan UMK 2016 ke Gubernur Jawa Timur mestinya tanggal 16 Oktober 2015 lalu. Namun, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Madiun, Suyoto, belum adanya pengajuan UMK 2016 tersebut karena masih dalam pembahasan dan belum mencapai kesepakatan di antara dewan pengupahan.

“Memang belum mengajukan, karena belum ada kesepakatan di internal dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan Dinas, serikat kerja, dan pengusaha,” ujar Suyoto kepada wartawan di Madiun, Jumat (23/10/2015).

Dewan Pengupahan Buntu
Menurut dia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ingin kenaikan UMK 2016 tak lebih dari 10% dari UMK 2015 Kota Madiun yang bernilai Rp1,250 juta. Sedangkan pihak serikat pekerja menghendaki kenaikan UMK 2016 mencapai 18% dari UMK 2015, yakni menjadi Rp1,475 juta.

Advertisement

“Sementara, jika mengacu pada kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, penentuan UMK 2016 dihitung dengan melihat UMK berjalan di tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Sehingga ditemukan UMK 2016 untuk Kota Madiun di angka Rp1,385 juta,” kata dia.

Tunggu Peraturan Pemerintah
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesepakatan dari dewan pengupahan. Selain itu, Pemkot Madiun juga masih menunggu rancangan peraturan pemeritah terkait pembahasan UMK 2016.

Ia berharap pada akhir Oktober 2015 ini semua pembahasan tentang usulan UMK 2016 untuk Kota Madiun telah selesai ditetapkan. Sebab, kata Suyoto, hasilnya harus segera diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk pembahasan lebih lanjut.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci : Dewan Pengupahan UMK 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif