News
Jumat, 23 Oktober 2015 - 21:35 WIB

RISMA TERSANGKA? : Kapolda Jatim Tak Tahu Risma Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tri Rismaharini (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Risma jadi tersangka seperti informasi yang terkonfirmasi Kejakti Jatim. Polda Jatim belum memastikan kebenaran kabar itu.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) belum dapat memastikan kebenaran informasi soal penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Advertisement

“Saya belum dapat konfirmasi dari pihak Reserse. Nanti kalau sudah ada penjelasannya akan disampaikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. R.P Argo Yuwono, saat dihubungi Bisnis/JIBI di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Karena belum mendapat konfirmasi itu, Kabid Humas meminta publik tak berspekulasi soal unsur politis. “Jangan begitu dulu,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Anton Setiadji mengungkapkan pernyataan serupa. Dia belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka politikus PDIP itu. “Saya sampai sekarang belum dapat beritanya,” katanya.

Advertisement

Risma dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus pemindahan lapak darurat di sekitar Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur.

Kasus tersebut berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif