Soloraya
Jumat, 23 Oktober 2015 - 16:40 WIB

PILKADA BOYOLALI : Panwaslu: 11 Jenis Pelanggaran Masih Marak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Panwaslu mencatat ada 11 jenis pelanggaran yang marak terjadi selama masa kampanye.

Solopos.com, BOYOLALI--Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali mencatat setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang marak terjadi selama masa kampanye.

Advertisement

11 jenis pelanggaran itu masih berpotensi terjadi hingga saat ini bahkan ada beberapa hal yang masih harus dikomunikasikan dengan instansi terkait bahkan dengan kedua pasangan calon untuk penindakannya.

Dalam evaluasi pengawasan kampanye yang diselenggarakan Panwaslu Boyolali, Jumat (23/10/2015), ada sejumlah pelanggaran yang muncul karena perbedaan persepsi tim sukses terkait aturan main. Contohnya, terkait mobil branding serta maraknya posko pemenangan dan sukarelawan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.

“Ini salah satu yang harus dikomunikasikan lagi. Secara prinsip penyelenggara punya sikap tetapi peserta punya persepsi sendiri soal aturan mainnya,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Jumat.

Advertisement

Panwaslu juga mengungkapkan adanya pemanfaatan program pemerintah untuk kampanye. “Sebagai contoh, penerima bantuan traktor, konsekuensi harus bisa mendapatkan suara sekian persen untuk salah satu calon. Ada juga yang menjanjikan dapat bantuan senilai tertentu jika bisa menang, padahal yang dijanjikan adalah rancangan bantuan gubernur. Ini riil terjadi di lapangan,” kata Narko.

Pemanfaatan program pemerintah untuk kampanye dipastikan melanggar UU No.8/2015 tentang Pilkada. Evaluasi menghadirkan tim sukses masing-masing calon.

Ribut Budi Santoso, yang mewakili pasangan Seno Samodro-Said Hidayat, menanggapi masalah mobil branding. Dia menyayangkan karena larangan mobil branding hanyalah kesepahaman antara KPU dengan Panwaslu tanpa melibatkan paslon.
“Pilkada ini serentak se-Indonesia. Ada daerah di Kalimantan yang penggunaan mobil branding sama sekali tidak dipersoalkan. Kenapa di Boyolali terus saja dipersoalkan?”

Advertisement

Dia juga keberatan jika saat ini Panwaslu mempermasalahkan maraknya posko pemenangan atau sukarelawan yang tidak terdaftar di KPU dan Panwaslu. “Sukarelawan itu munculnya belakangan. Lagi pula apakah kami punya hak melarang orang yang mau berpartisipasi dalam pilkada,” kata Ribut.

Sementara, Yusuf, yang mewakili pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto, lebih mendesak aparat dari kepolisian untuk bersikap netral dalam pilkada. Dia menyayangkan karena polisi tidak berani menertibkan mobilisasi massa pasangan nomor urut 1, di Horison Airport Hotel Solo, pada Minggu (18/10/2015), padahal pada hari tersebut jelas merupakan jadwal kampanye nomor urut 2.

Dia juga meminta penyelenggara tegas menyikapi mobilisasi PNS dalam kampanye.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif