Soloraya
Kamis, 22 Oktober 2015 - 20:40 WIB

ASURANSI PERTANIAN : Sukoharjo Peroleh Jatah Seluas 20.000 Hektare, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Asuransi pertanian, Sebanyak 20.000 hektare lahan pertanian di Sukoharjo mendapat asuransi pertanian.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sukoharjo, Nety Harjiyanti, mengatakan Sukoharjo mendapat jatah program asuransi pertanian dari pemerintah pusat seluas 20.000 hektare. Asuransi pertanian hanya diberikan kepada petani yang sawahnya terkena dampak bencana alam seperti banjir, kekeringan atau diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) seperti tikus dan wereng batang cokelat.

Advertisement

Nominal premi asuransi pertanian di setiap hektare senilai Rp180.000. Petani hanya dibebani membayar premi asuransi senilai Rp36.000. Sementara sisanya ditanggung pemerintah pusat.  “Program asuransi pertanian hanya selama enam bulan mulai Oktober 2015-Maret 2016 dan satu kali masa tanam (MT),” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, hanya dua daerah di wilayah Soloraya yang tidak mendapat jatah program asuransi pertanian yakni Kota Solo dan Kabupaten Wonogiri. Jatah program asuransi pertanian di setiap daerah bervariatif.

“Mungkin Kabupaten Klaten dan Sragen jatahnya lebih besar karena areal lahan pertanian produktif juga sangat luas,” ujar Nety.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif