Jatim
Rabu, 21 Oktober 2015 - 22:05 WIB

RPP Pengupahan Ditolak Buruh, Pemprov Jatim Lapor Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak RPP Pengupahan yang dinilai akan semakin memperburuk nasib buruh. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

RPP Pengupahan ditolak buruh Jatim karena melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Madiunpos.com, SURABAYA —Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan mengirim rekomendasi tuntutan buruh ke pemerintah pusat terkait penolakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Advertisement

“Pemprov Jatim memfasilitasi dan akan mengirimnya ke pemerintah pusat,” ujar Asisten III Setdaprov Shofwan kepada ratusan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (20/10/2015).

Pihaknya juga mengaku telah mengakomodasi aspirasi kaum buruh Jatim, bahkan draf surat kepada Presiden terkait penolakan RPP Pengupahan juga sudah dibuat bersama dan tinggal ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo. “Surat penolakan RPP Pengupahan tinggal ditandatangani Gubernur lalu akan disampaikan ke pemerintah pusat secepatnya,” ucapnya.

Perda Perlindungan Pekerja
Sedangkan, terkait Perda Perlindungan Pekerja Jatim, kata dia, sudah masuk dalam Prolegda perubahan 2015 dan tinggal dibahas antara eksekutif dan DPRD Jatim. “Kami akan melacak sampai di mana Raperda itu saat ini. Jika mengalami hambatan tentu akan dicarikan solusi bersama-sama serikat pekerja, termasuk menyangkut legal drafting dan naskah akademisnya,” katanya.

Advertisement

Khusus menyangkut SE peningkatan kualitas KHL, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Gubernur dan diyakini selalu memperhatikan buruh di Jatim.

Langgar UUD 1945
Sementara itu, ratusan buruh yang berunjuk rasa berasal dari berbagai serikat pekerja dan tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Juru bicara aksi, Arif Supriono mengatakan alasan buruh menolak karena menilai RPP Pengupahan secara yuridis melanggar konstitusi, yakni UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (2), bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Koordinator KSPSI Jatim Ahmad Jazuli menambahkan bahwa jika RPP Pengupahan diberlakukan maka kenaikan UMK akan berlaku lima tahun sekali, bahkan setiap tahunnya diprediksi kenaikan UMK tak lebih dari Rp50.000. Selain menolak RPP Pengupahan, buruh juga menagih janji Gubernur Jatim membuatan Perda Perlindungan Pekerja di Jatim yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2015.

Advertisement

UMK 2016
Pihaknya juga mengancam akan kembali menggelar aksi lebih besar pada 28 Oktober 2015 mendatang jika Gubernur Jatim tak segera mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kualitas komponen KHL. “Kalau SE ini molor maka bupati/wali kota juga tidak bisa mengusulkan usulan UMK 2016. Kami juga mendesak komponen KHL ditingkatkan dari 60 item menjadi 86 item agar kesejahteraan buruh bisa meningkat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif