Soloraya
Rabu, 21 Oktober 2015 - 14:00 WIB

PILKADA BOYOLALI 2015 : Bawaslu Minta Panwaslu Tegas Sikapi Mobil Branding

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali 2015 akan digelar berbarengan dengan pilkada serentak akhir tahun ini.

Solopos.com, BOYOLALI — Menyikapi maraknya mobil bergambar calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) di Boyolali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Panwaslu Boyolali berkomunikasi dengan instansi terkait.

Advertisement

Bawaslu meminta Panwaslu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta dengan kepolisian.

Bawaslu berharap dari hasil koordinasi ini bisa dicari solusi bersama agar peserta kampanye taat pada aturan main kampanye.

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Informasi Data Bawaslu, Endang Widatiningtyas, saat mengadakan supervisi di Kantor Panwaslu Boyolali, Sabtu (17/10/2015), mengatakan alat peraga kampanye untuk pilkada tahun ini sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.7 Tahun 2015.

Advertisement

“Apa yang diatur dan tidak diatur sudah ada dalam PKPU itu. Branding mobil merupakan salah satu improvisasi bentuk APK tetapi KPU tidak mengakomodir penggunaan mobil branding, kami sepakat itu tidak diperbolehkan,” kata Endang.

Jika Panwaslu tidak punya kewenangan menertibkan, Panwaslu bisa merekomendasikan kepada instansi terkait untuk penertiban. “Itulah sebabnya Panwaslu harus berkomunikasi dengan pemkab dan kepolisian.”

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, mengatakan untuk penertiban mobil branding ada tahapan yang harus dilakukan Panwaslu Boyolali. Tahapan itu mulai dari surat peringatan permintaan untuk ditertibkan sendiri sampai ditertibkan oleh tim.

Advertisement

Kepala Dishubkominfo Boyolali, Bony Facio Bandung, tidak berani menertibkan mobil branding khususnya pelat hitam karena bukan ranah dan kewenangannya.

“Kewenangan kami hanya pada mobil angkutan umum. Sementara ini sedikit sekali angkutan bergambar cabup cawabup. Kalau mobil pribadi pelat hitam, itu urusannya kepolisian melalui Satlantas,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif