News
Rabu, 21 Oktober 2015 - 22:00 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Pemda Siap Deregulasi, Tapi Tagih Pembangunan Infrastruktur Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang pengendara melintas di jalan menuju Pantai Gesing. Akibat banyaknya jalan yang rusak, pengendara harus berhati-hati saat melintas. Foto diambil Selasa (9/6/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Perlambatan ekonomi membuat pemda didesak melakukan deregulasi peraturan perizinan. Namun, masih ada hambatan lain.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah kabupaten berkomitmen mendukung pemerintah pusat menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan melakukan deregulasi di tingkat daerah.

Advertisement

Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, mengatakan kunci untuk membangun ekonomi nasional adalah mengembangkan potensi ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut kerap terganjal ketersediaan infrastruktur yang tidak memadai. Mulai dari infrastruktur energi, jalan, bangunan, dan sumber daya manusia.

Sokhiatulo mencontohkan Kabupaten Nias sangat potensial untuk industri pariwisata dan perikanan. Namun, kedua sektor itu terkendala infrastruktur.

“Kedua potensi perkebunan. Kepulauan Nias itu 60% masyarakatnya penghasil karet. Harus ada industri, tetapi pabrik tidak bisa dibangun karena tidak ada listrik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2015).

Advertisement

Pemda, lanjutnya, siap menyambut investor yang datang dan memberikan kemudahan pengurusan izin penanaman modal. Bahkan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi calon investor, Sokhiatulo sesumbar izin dari daerah akan rampung dalam 1×24 jam.

“Itu dihitungnya dengan catatan semua syarat lengkap. Yang lama itu kan memenuhi syaratnya. Syarat-syarat ini yang kami komunikasikan kepada calon investor,” tuturnya.

Terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah mendukung pengadaan lahan proyek-proyek infrastruktur dan industri, Sokhiatulo mengatakan daerah siap aktif menjajaki daerah potensial bahkan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan dalam APBD.

Advertisement

Senada dengan Bupati Nias, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan deregulasi yang dilakukan pemda berupa kemudahan bagi investor untuk membangun smelter, PLTA, dan perikanan. Kabupaten Mimika, lanjutnya, telah memiliki PTSP Daerah yang diklaim beroperasi dengan cukup optimal.

“Izin investasi 1 pekan selesai. Kalau izin prinsip dari bupati itu bisa satu bulan,” kata Eltinus.

Namun, bupati yang wilayahnya yang menjadi lokasi tambang PT Freeport Indonesia ini mengaku masih bingung dengan proses perizinan pendirian smelter. “Investor sudah siap, tapi izin smelter kan dari pusat, izin itu keluar dari mana? Itu yang kami bingung,” tuturnya.

Terkait pembebasan lahan di Tanah Papua yang banyak terkait dengan tanah ulayat, Eltinus mengaku telah memiliki mekanisme pembebasan lahan yang melibatkan kepala suku dan tokoh masyarakat adat. “Kalau izin dari masyarakat sudah naik, dilengkapi denan data-data dari pemilik hak ulayat dan izin pelepasan, Bupati akan perintahkan bagian hukum untuk keluarkan izin prinsip,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif