News
Rabu, 21 Oktober 2015 - 23:00 WIB

KEKERASAN SEKSUAL : Hukuman Kebiri, Predator Seks Disuntik Hormon Perempuan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak-anak di Mapolres Kediri, Jumat (11/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Kekerasan seksual mendorong pemerintah memberikan hukuman kebiri bagi predator seks.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan teknis sanksi hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak kepada Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Menurut Prasetyo, nantinya hukuman kebiri itu akan diberikan dalam bentuk suntikan hormon perempuan sehingga pelaku kejahatan yang berkelamin pria itu tak akan ada hasrat dan nafsu lagi terhadap perempuan.

“Konon mau diberi suntik hormon perempuan dengan begitu secara biologis gitu mereka tidak terdorong lagi [hawa nafsu] gitu,” ujar Prasetyo seperti dilaporkan Okezone, Rabu (21/10/2015).

Dia menambahkan, pemerintah dalam rapat terbatas menilai UU No. 35/2014 Tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak masih belum efektif memberikan efek jera bagi penjahat pedofilia. Sehingga diputuskan untuk memperberat hukuman dengan sanksi hukuman kebiri.

Advertisement

“Kita sadari sanksi UU No. 35/2014 Perlindungan Anak ternyata masih kurang efektif dan memberi prevensi maka terpikir kita kasih hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama,” jelas Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menilai peraturan pengganti undang-undang (perppu) merupakan langkah yang paling cepat dilakukan bila ingin sanksi kebiri ini cepat direalisasikan. “Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas kemarin malam, Presiden Jokowi menyetujui pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat.

Advertisement

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri. Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.

Sebelummnya, Presiden Jokowi setuju dengan pemberatan berupa hukuman kebiri terhadap pelaku. “Munculnya kekerasan seksual, Presiden setuju pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk pengebirian terhadap libido,” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai ratas tentang pennggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Selasa (20/10/2015).

Selain itu, perlu dilakukan pendidikan pranikah terhadap calon pasangan supaya orang tua memahami cara melindungi anak. Pasalnya, tingginya angka gugat cerai berpotensi besar menimbulkan penelantaran terhadap anak.

Prasetyo menegaskan kekerasan terhadap anak sudah termasuk kategori luar biasa sehingga penanganannya pun juga harus dengan cara luar biasa dengan menambah hukuman terhadap pelaku kekerasan. “Ini bisa memberi dampak prevensi menimbulkan orang berpikir seribu kali untuk melakukan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif