Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Pemkab Akhirnya Anggarkan Rp971,78 Juta Untuk Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, menandatangani dokumen pengambilan sumpah 60 anggota Panwascam setelah dilantik di Pendapa Sumonegaran, kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (10/6/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, akhirnya Pemkab Sragen mengalokasikan anggaran Rp971,78 Juta untuk Panwaslu.

Solopos.com, SRAGEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akhirnya menyetujui alokasi anggaran untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen senilai Rp971.787.500.

Advertisement

Anggaran tersebut diambilkan dari pos dana tak terduga 2015 karena pemangkasan anggaran Panwaslu sebelumnya disimpan di pos anggaran tersebut.

Persetujuan itu tertuang dalam hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sragen pada Senin (19/10/2015) di DPRD Sragen. Hasil rapat itu ditindaklanjuti pimpinan Banggar dengan memanggil Panwaslu ke DPRD untuk menjelaskan penggunaan dana tersebut, Selasa (21/10/2015).

Tiga orang anggota Panwaslu yang dipimpin Slamet Basuki Indrowiyono akhirnya berkenan hadir saat dipanggil DPRD. Padahal pada saat proses pembahasan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Perubahan 2015, mereka enggan hadir ke DPRD Sragen.

Advertisement

“Ya kami tadi dipanggil DPRD untuk menjelaskan kebutuhan riil pengawasan Pilkada. Dalam pertemuan itu, semua kebutuhan anggaran kami disetujui, yakni Rp971.787.500. Porsi anggaran paling besar untuk honorarium dan operasional pengawas TPS [tempat pemungutan suara],” kata anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sragen, Selasa siang.

Dia mengatakan honor pengawas TPS itu hanya Rp200.000/orang tetapi jumlahnya 1.644 orang sehingga akumulasi anggarannya menjadi besar. Selain itu, anggaran pengadaan buku saku untuk pegangan pengawas TPS, ujar Heru, juga hanya dianggarkan Rp10.000/eksemplar. Kalau diakumulasi dengan jumlah pengawas TPS, sambung dia, angkanya juga besar Rp16,44 juta.
“Di samping itu ada amanat PP No. 51/2015 yang menambah masa kerja anggota Panwaslu selama dua bulan dan panwascam selama sebulan,” imbuhnya.

Ketua Banggar DPRD Sragen, Bambang Samekto, mengatakan semua anggota Panwaslu datang lengkap. Anggaran Panwaslu yang diajukan semula Rp1,063 miliar itu sudah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran, Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2015 dan RAPBD Perubahan 2015. Hasil pemangkasan saat pembahasan awal, kata Bambang, dimasukkan dalam pos anggaran tak terduga.

Advertisement

“Sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas RAPBD Perubahan 2015, anggaran pengawasan pilkada yang dipangkas itu supaya dikembalikan pada pos anggaran hibah untuk Panwaslu senilai Rp971,78 juta. Anggaran itu sudah termasuk Rp100 juta yang disetujui sebelumnya,” kata Totok, sapaan akrab Ketua DPRD Sragen.

Anggota Banggar Suparno dan Fatchurrahman membenarkan adanya persetujuan bersama alokasi anggaran untuk Panwaslu. “Selain didasarkan pada hasil evaluasi Gubernur, alokasi anggaran Panwaslu itu juga menjadi amanat UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Pilkada Serentak,” ujar Suparno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif