Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:40 WIB

PILKADA SRAGEN : APK Dicopot, Ketua DPRD Protes Panwaslu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inilah baliho yang dipermasalahkan Ketua DPRD karena telah dicopot Satpol PP atas rekomendasi Panwaslu Sragen. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, Ketua DPRD Sragen memprotes Panwaslu karena mencopot baliho batik Sukowati.

Solopos.com, SRAGEN--Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto memprotes langkah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen yang seenaknya menurunkan baliho batik sukowati di Jl. Raya Sukowati Sragen.  Ketua DPRD meminta Panwaslu tidak tebang pilih dalam penurunan baliho.

Advertisement

Dia memanggil Panwaslu untuk menjelaskan ihwal penurunan baliho itu di DPRD Sragen, Selasa (20/10/2015) siang. “Kalau tidak mau dibilang tebang pilih ya lepas semua baliho yang bertuliskan angka 2. Semua baliho angka 2 itu harus bersih dulu baru menertibkan baliho saya. Jumlah baliho angka 2 itu kan lebih banyak daripada baliho saya. Seperti di Atrium Sragen itu supaya diturunkan semua,” ujar Totok, sapaan akrab Ketua DPRD Sragen.

Totok banyak mendapat laporan maraknya baliho angka 2 di hampir semua kecamatan. Dia menyatakan Panwaslu bisa memerintahkan Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengeksekusi semua baliho angka 2 termasuk yang ada di Tegalrejo, Gondang.

“Saya juga akan memanggil Satpol PP agar bersikap tegas dalam penertiban baliho. Rencana saya menghadirkan Satpol PP besok agar melepas semua baliho bertuliskan angka 2,” kata Totok yang juga Ketua Tim Kampanye Pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko).

Advertisement

Sementara itu, anggota Panwaslu Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan duduk persoalan baliho bergambar Bambang Samekto yang menyosialisasikan batik sukowati berkualitas nomor satu. Alasan Panwaslu melepas baliho Bambang Samekto juga disampaikan Heru apa adanya.

Dia menyampaikan lima pertimbangan yang menyimpulkan baliho Bambang Samekto merupakan kampanye bentuk lain.

Dia menjelaskan alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang hanya APK buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan materi APK itu terdaftar di KPU.  Heru menyatakan hasil penelusuran Panwaslu tidak ada motif batik sukowati di Sragen dan Bambang Samekto juga tidak memiliki batik sukowati.

Advertisement

“Tulisan suko lebih besar daripada wati. Mestinya tulisan sukowati itu sepadan. Nama Suko itu sudah didaftarkan ke KPU sebagai akronim dari nama pasangan Sugiyamto-Joko Saptono. Kemudian nama batik sukowati itu hanya nama galeri milik Pemkab yang tidak pernah ikut lomba dengan prestasi nomor satu,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif