Soloraya
Selasa, 20 Oktober 2015 - 06:40 WIB

KEGIATAN MASYARAKAT SOLO : Asyik, Dana Operasional RT/RW Naik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Kegiatan masyarakat Solo, Pemkot menaikkan bantuan operasional RT/RW.

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo menaikkan bantuan operasional untuk pengurus RT/RW mulai tahun depan. Dana RT yang diplot Rp1,2 juta per tahun naik menjadi Rp1,5 juta per tahun. Adapun dana operasional RW meningkat dari Rp800.000 menjadi Rp1 juta. Kebijakan itu mencuat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2016.

Advertisement

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Y.F. Sukasno, baik Banggar maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyepakati kenaikan bantuan operasional RT/RW.  “Kenaikan dana operasional RT/RW dirasa mendesak karena merekalah ujung tombak pelayanan,” ujar dia saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (19/10/2015).

Sukasno menilai dana operasional yang dialokasikan selama ini tak lagi relevan dengan kebutuhan dan pengeluaran pengurus RT/RW. Menurut dia, perlu ada penyesuaian bantuan operasional tiap tahun untuk menopang pertemuan rutin dan pembelian sejumlah alat tulis.

Sejak 2014, belum ada peningkatan dana operasional RT/RW. Sukasno mengatakan kenaikan bantuan operasional akan merata di 2.714 RT dan 604 RW yang ada di Solo.  “Kebijakan ini juga merupakan aspirasi dari bawah,” kata dia.

Advertisement

Pihaknya menolak rencana kenaikan bantuan tersebut dikaitkan dengan konstelasi pilkada. Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, peningkatan dana RT/RW sudah dilakukan jauh hari.  “Ini memang kebutuhan rakyat.”

Anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Budi Prasetyo, mengatakan kenaikan dana operasional menjadi respons atas keluhan pengurus RT/RW. Dia mengatakan tak jarang pengurus nomboki dana kegiatan di wilayah masing-masing.

Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat Nurani Rakyat, Supriyanto, turut menyoroti dana operasional RT/RW tahun ini yang tak kunjung cair. Budi menilai keraguan Pemkot atas regulasi baru yang mewajibkan penerima hibah dan bantuan sosial memiliki badan hukum menjadi penyebabnya.  “Harusnya Pemkot tak perlu ragu karena sudah ada payung hukum yakni Perda LKK. Jadi nanti bantuan masuk melalui DPK [dana pembangunan kelurahan],” ujarnya kepada Solopos.com.

Advertisement

Sementara itu, kenaikan dana operasional juga merambah PKK tingkat RT yakni dari Rp300.000 setahun menjadi Rp500.000 setahun.  Adapun PKK tingkat RW belum ada kenaikan atau tetap di angka Rp600.000 setahun.

“Bantuan untuk posyandu lansia juga naik dari Rp4 juta menjadi Rp4,5 juta per tahun,” ucap anggota Banggar dari Fraksi PDIP, Hartanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif