Soloraya
Senin, 19 Oktober 2015 - 10:15 WIB

UPAH BURUH : Soal Penentuan UMK, Wonogiri Tunggu Pemerintah Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Upah buruh akan ditentukan dengan mekanisme baru yang tertuang dalam RUU Pengupahan.

Solopos.com, WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat terkait kebijakan penetapan Upah Minimal Kabupaten (UMK).

Advertisement

Terkait wacana pembahasan penentuan UMK yang dilakukan lima tahun sekali, pemkab masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui pemerintah pusat akan menentukan UMK tiap wilayah dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pemerintah pusat juga berencana menghapus kegiatan rapat pembahasan UMK yang melibatkan pemerintah daerah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja yang dilakukan setiap tahun.

Namun pemerintah akan mengkaji KHL tiap lima tahun sekali. Mengenai hal itu, Pemkab Wonogiri mengaku belum mendapatkan informasi resmi tentang mekanisme penentuan UMK yang akan datang.

Advertisement

Sekda Wonogiri, Suharno, mengatakan pada prinsipnya Pemkab Wonogiri akan mengikuti arahan dari pusat.

“Kami akan ikuti aturan dari pusat. Fungsi kami adalah penyeimbang [antara pengusaha dan pekerja],” kata dia saat dihubungi, Minggu (18/10/2015).

Sedangkan mengenai rencana pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dibahas tiap lima tahun sekali, Suharno mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Advertisement

“Kami masih menunggu arahannya seperti apa. Sebab sampai saat ini, hal tersebut baru pada tataran konsep belum diaplikasikan,” kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Wonogiri, Guruh Santoso, mengatakan berharap penentuan UMK dapat saling menguntungkan baik untuk pengusaha maupun pekerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif