News
Senin, 19 Oktober 2015 - 22:00 WIB

PROGRAM BELA NEGARA : Menhan: Bela Negara Bukan Wajib Militer

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Kodam IV/Diponegoro latihan Back to Basic di daerah latihan militer Bantir, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/ R. Rekotomo)

Program bela negara yang menjadi pro dan kontra akhirnya dijelaskan Menhan. Menurutnya, ini bukan wajib militer.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memaparkan makalah dan tujuan program bela negara yang kini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.

Advertisement

Seusai bertemu dengan Presiden Jokowi, Ryamizard Ryacudu mengatakan tujuan bela negara adalah untuk mengubah perilaku anak bangsa sehingga bangga dan cinta terhadap Tanah Airnya. Menhan menegaskan program bela negara berbeda dengan program wajib militer yang diterapkan sejumlah negara.

“Enggak ada saya ngomong wajib militer. Wajib militer ngapain? Wajib militer kan latihan militer, ini kan enggak. Ini mengubah otak supaya bangga kepada negara ini,” kata Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2015).

Ryamizard menuturkan program untuk memupuk rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan negara itu dilakukan melalui pelatihan tentang hukum, pendidikan kewarganegaraan, Pancasila, sejarah perjuangan bangsa, serta penanganan bencana alam.

Advertisement

“Akhirnya dia siap bekerja untuk bangsa dan negaranya. Bila perlu, mati untuk negaranya, berkorban,” lanjutnya.

Menurut Menhan, Presiden Jokowi menanggapi program bela negara sebagai program yang bagus. Namun, pelaksanannya program yang akan diresmikan pada 22 Oktober 2015 ini harus diatur dengan seksama. “Bagus. Siapa yang bilang enggak bagus? Bagus dong, tinggal nanti pelaksanaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden ingin masyarakat punya disiplin yang baik dan etos yang lebih baik. Program tersebut, tambah Pram, sudah dipayungi oleh Undang-Undang (UU) No.3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif