Perparkiran Sukoharjo dinilai tak televan lagi dari sisi tarif.
Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah, khususnya mengenai tarif parkir tepi jalan umum.
Tarif parkir di Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Kepala UPTD Perparkiran Dishubinfokom Sukoharjo, Jarot Harjanto, saat ditemui