Soloraya
Senin, 19 Oktober 2015 - 00:40 WIB

DANA DESA KLATEN : Tanah Bengkok Jadi Tunjangan Kades dan Perdes

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Dana desa Klaten, alokasi dana desa pada APBD 2016 mencapai Rp119 miliar.

Solopos.com, KLATEN–Nominal alokasi dana desa (ADD) pada APBD 2016 ditaksir mencapai Rp119 miliar untuk 391 desa di Klaten. Hal itu dilakukan sebagai penyesuaian diberlakukannya UU Desa.

Advertisement

Asisten Pemerintahan Bidang Pemerintahan Setda Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, menjelaskan sesuai aturan yang berlaku nilai ADD yakni 10% dana perimbangan yang diterima kabupaten dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Lantaran belum ada kejelasan soal dana perimbangan serta DAK yang diterima Klaten pada 2016, perhitungan menggunakan alokasi dana yang diterima pada 2015.

Rencana pengucuran ADD masuk dalam nota KUA-PPAS 2016 yang saat ini masih dalam pembahasan. “Sementara dalam perumusan ADD sekitar Rp119 miliar. Kalau di rata-rata setiap desa bisa mendapat Rp300 juta. Hanya, masih kami bahas lagi. Saat ini kami siapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis soal penggunaan ADD,” jelas dia, Minggu (18/10/2015).

ADD diantaranya dimanfaatkan untuk penghasilan tetap kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes). Sebagian ADD juga digunakan untuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, ADD dimanfaatkan untuk operasional RT dan RW. Disinggung besaran penghasilan tetap kades serta perangkat desa, Bambang menguraikan masih dalam kajian serta nantinya dibahas dengan unsur yang ada di desa.

Advertisement

Bambang menuturkan penghasilan tetap nantinya menjadi penghasilan pokok bagi kades serta perdes yang diterima setiap bulan. Sementara, tanah bengkok yang selama ini menjadi penghasilan pokok bagi kades dan perdes menjadi tunjangan.

Soal besaran tunjangan yang diperoleh kades dan perdes dari pengelolaan tanah bengkok, dibahas melalui musyawarah desa.
“Tidak seperti sebelumnya. pada 2016, sebagian dari ADD menjadi penghasilan tetap, sementara tanah bengkok menjadi tunjangan. Besaran tunjangan dari tanah bengkok ini berapa tergantung dari masing-masing desa,” katanya.

Selain mengelola ADD, pada 2016 desa juga bakal mendapat anggaran bagi hasil pajak dan retribusi. Total besaran bagi hasil itu sekitar Rp8 miliar. Belum lagi, desa juga mendapat kucuran dana desa dengan nilai diperkirakan lebih besar dibanding dana desa yang diterima pada 2015.

Advertisement

Kadus III Desa Krakitan, Sriyanto, mengatakan selama ini pengelolaan tanah bengkok menjadi penghasilan utama bagi para kades dan perdes. Ia mengaku tak khawatir jika nantinya pengelolaan tanah bengkok hanya bersifat tunjangan bagi perdes.
“Kalau nantinya tanah bengkok hanya sebagai tunjangan bagi saya tidak masalah. Selama ini, tanah bengkok yang ada di wilayah kami tidak terlalu produktif,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif