Soloraya
Minggu, 18 Oktober 2015 - 10:10 WIB

TAMBANG ILEGAL : 2 Tambang Galian C Ilegal di Mondokan Sragen Ditutup Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Tambang ilegal kembali menjadi sumber keresahan. Di Mondokan, Sragen, dua tambang galian C ditutup.

Solopos.com, SRAGEN — Polsek Mondokan memutuskan menutup dua lokasi tambang galian C ilegal di Dusun Bendorejo, Desa Trombol, Mondokan, Sragen, karena lalu lintas kendaraan berat yang mengakut barang tambang mengakibatkan polusi udara dan menganggu kesehatan serta kenyamanan warga.

Advertisement

Penutupan dua lokasi galian C itu merupakan buntut protes puluhan warga di RT 015A dan 015B Desa Tempelrejo yang terkena dampak lalu lintas truk bermuatan padas, pasir, dan batu dari pertambangan galian C itu.

Kapolsek Mondokan, AKP Edi Sukamto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, saat dihubungi Espos, Sabtu (17/10/2015), mengatakan aktivitas tambang galian C itu berlangsung kurang dari lima tahun terakhir. Dia mengisahkan semula warga di dua RT itu mengadu ke kepala desa tentang gangguan aktivitas alat berat dan lalu lintas truk sirtu itu. Keluhan itu pun sampai ke tingkat kecamatan.

“Berdasarkan keluhan dari Camat Mondokan, saya menelusuri aktivitas penambangan galian C. Kami mengirimkan dua kali peringatan secara tertulis agar menghentikan aktivitas karena belum mengantongi izin. Peringatan itu ternyata tidak digubris, ya akhirnya aktivitas tambang galian C itu kami tutup paksa,” ujar Kapolsek.

Advertisement

Tim yang dipimpin Edi Sukamto mendatangi lokasi tambang ilegal dan memanggil dua orang pengusaha galian C. Edi masih bertindak persuasif terhadap dua pengusaha backhoe yang mengoperasikan alat berat tanpa mengantongi izin.

Edi memberi toleransi kepada mereka supaya mengurus izin dan mengentikan aktivitas penambangan sebelum dokumen perizinan terbit. “Kami belum menangkap dua pengusaha galian C itu. Jadi hanya menutup aktivitas dulu sebelum ada izinnya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan keluhan warga didominasi karena debu yang menganggu kesehatan dan bisingnya suara alat berat. Dia menyampaikan upaya mediasi antara pengusaha dan warga. Namun upaya mediasi itu pun, sambung dia, belum menemui jalan buntu karena pengusaha tak pernah hadir.

Advertisement

Dua pengusaha tambang galian C itu berinisial St dan Dn. Kapolsek juga sempat menginventarisasi warga yang setuju dan tidak setuju atas aktivitas penambangan galian C tersebut.

Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Subagiyono, membenarkan adanya dua lokasi galian C di Desa Trombol, Mondokan yang belum mengantongi izin produksi. Dia menyampaikan hasil pengecekan administrasi dua lokasi tambang itu masih dalam proses perizinan.

“Kalau dua lokasi itu ditutup polisi, ya sudah pas karena itu wewenang polisi. Yang jelas lokasi galian C yang berizin resmi dan boleh berproduksi di wilayah Kabupaten Sragen itu hanya lima. Namun saya tidak hapal lokasinya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif