Soloraya
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 06:40 WIB

POLEMIK PG COLOMADU : Pemkab Karanganyar Siap Pasang Badan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan Pabrik Gula Colomadu, Karanganyar, milik PTPN IX diharapkan menjadi pusat ekonomi kreatif Soloraya. Foto diambil Senin (7/9/2015). (Eni Widiastuti/JIBI/Solopos)

Polemik PG Colomadu, Pemkab Karanganyar tidak mau PG Colomadu sebagai cagar budaya hilang.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten Karanganyar siap pasang badan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah bekas Pabrik Gula Colomadu yang ada di wilayah Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Advertisement

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan Pemkab Karanganyar berpendapat bekas PG Colomadu lebih bagus terjaga sebagai cagar budaya. Mencari tempat yang memiliki nilai historis seperti PG Colomadu tidaklah mudah.
“Kalau sekadar membuat gampang, tapi yang punya nilai historis itu tidak banyak. Pemkab akan berjuang agar kawasan itu tetap menjadi cagar budaya,” katanya saat ditemui Solopos.com di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (16/10/2015).

Jika saat ini ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah bekas PG Colomadu, terangnya, Pemkab Karanganyar siap pasang badan agar kawasan itu tetap menjadi milik pemerintah. Bahkan menurutnya warga Karanganyar punya hak untuk meminta pemerintah menyerahkan aset itu kepada Pemkab Karanganyar.

Sebelumnya tanah bekas Pabrik Gula Colomadu diklaim sebagai milik Yayasan Surokarto Hadiningrat. Sejak sekitar satu setengah bulan, terpasang sebuah papan nama di depan rumah, timur perempatan Colomadu, Karanganyar.
Di dalam papan itu tertulis, “Tanah milik Surokarto Hadiningrat, Kampung Malangjiwan, atas nama Muhammad Khusen. Luas kurang lebih 280.000 meter persegi. Dasar Hukum UUPA No. 5 tahun 1960. Sertificat No.14 Eigendom No.80 Verponding No.159, Staatsblad No.8.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif