News
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 00:40 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Pekerja Solo Tuntut UMK dan Struktur Gaji Ditetapkan Bersama

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh mantan pekerja Pabrik Rokok Tajimas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berunjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (28/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Asmaul Chusna)

Perlambatan ekonomi, kalangan pekerja di Solo meminta UMK dan gaji ditetapkan bersama.

Solopos.com, SOLO–Kalangan pekerja menuntut pengaturan upah minimum dan struktur gaji diterapkan secara bersamaan. Hal ini karena masih banyak pekerja yang masih digaji upah minimum kota (UMK) meski sudah bekerja lebih dari 10 tahun.

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Purwanto, mengaku sudah mendapat sosialisasi mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun dia mengatakan masih akan mengkaji peraturan dari pemerintah tersebut. Hal ini karena berdasarkan hitungan kasar yang dilakukan, nilai UMK lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai yang sudah diajukan ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang mencapai Rp1.395.000 pada awal Oktober lalu.

Purwanto mengatakan UMK yang diajukan tersebut naik sekitar 14% jika dibandingkan tahun lalu tapi dengan penghitungan baru, kenaikan UMK diprediksi kurang dari 10%.

Dia mengungkapkan apabila penetapan pemerintah, UMK berada di bawah nilai yang diajukan akan melakukan aksi.

Advertisement

“Kami [KSPSI] akan menolak jika UMK yang diketok Gubernur lebih rendah dari yang diajukan oleh Pemkot. Namun kami berharap pemerintah tidak hanya mengurusi UMK tapi juga menertibkan struktur atau skala gaji karena masih banyak yang bekerja sampai 11 tahun tapi gaji juga masih UMK,” ungkap Purwanto saat dihubungi Solopos.com, Jumat (16/10/2015).

Dia mengatakan penerapan kebijakan pengupahan harus dibarengi dengan pelaksanaan dan pengawasan struktur gaji atau perbedaan gaji berdasarkan masa kerja dan jabatan secara optimal.
Menurut dia, apabila hanya setengah-setengah, lebih baik penerapan kebijakan pengupahan tersebut diundur ke tahun selanjutnya.

“Penerapan kebijakan penghitungan UMK harus seiring dengan pelaksanaan struktur upah di masing-masing perusahaan supaya fair dan tidak merugikan buruh kalau tidak lebih baik pelaksanaannya diundur,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan pemerintah hanya mengatur secara garus besar mengenai struktur gaji. Pengaturan secara lebih terperinci dilakukan oleh buruh dan pengusaha melalui perjanjian kerja bersama (PKB). Pihaknya mengusulkan pengawasan struktur gaji dilakukan oleh unsur tripartit yang terdiri atas pekerja, pengusaha, dan dinas tenaga kerja di masing-masing daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif