Soloraya
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 07:40 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Ganjar: Usulan UMK dari Daerah Tak Akan Dipakai Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Perlambatan ekonomi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengapresiasi kebijakan paket ekonomi IV tentang upah pekerja.

Solopos.com, SOLO--Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung paket kebijakan ekonomi jilid IV yang fokus pada penentuan formula upah pekerja yang baru ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya formula tersebut bisa menghilangkan perdebatan penentuan upah yang setiap tahun diperdebatkan kalangan pengusaha dan buruh.

Advertisement

“Kalau memang bisa disepakati semua pihak, itu [paket kebijakan ekonomi jilid IV] bagus banget. Sifatnya kan konstan sesuai dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional. Perhitungan bisa ketemu langsung [tanpa perdebatan buruh dan pengusaha],” katanya saat ditemui wartawan selepas pembukaan Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana Nasional 2015 di The Sunan Hotel Solo, Jumat (16/10/2015) sore.

Ganjar menyebutkan usulan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang awal Oktober lalu sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bakal dipakai menyusul dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid IV.
“Nantinya yang sudah diusulkan tidak dipakai lagi,” ungkapnya.

Disinggung soal antisipasi penolakan sejumlah kalangan terhadap kebijakan baru tersebut, Ganjar menginstruksikan jajaran yang ada di bawahnya untuk segera menyosialisasikan kepada elemen buruh dan pengusaha.

Advertisement

“Seluruh daerah yang sudah menyerahkan usulan UMK segera saja elemen buruh dan pengusahanya diundang untuk diajak berkomunikasi masalah ini. Sosialisasi ini agar tidak terjadi benturan dengan kebijakan yang diambil pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Sumartono Kardjo, menyebutkan regulasi formula upah pekerja yang baru ditetapkan pemerintah pusat tidak berpihak pada buruh.

Seperti diketahui, formula pengupahan dihitung dari nilai UMK tahun ini, ditambah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional triwulan III dan IV tahun sebelumnya serta triwulan I dan II tahun ini, ditambah rata-rata inflasi Oktober-Desember tahun sebelumnya serta Januari-September tahun ini.

Advertisement

“Kalau benar rumusnya seperti itu, tentu akan merugikan pekerja,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat sore.

Disinggung soal usulan Gubernur Ganjar Pranowo yang mengusulkan pemangku kepentingan di daerah segera menyosialisasikan formula pengupahan baru, Sumartono menyebutkan saat ini belum mendesak.

“Saat ini instruksi yang kami terima baru sebatas surat edaran menteri. Belum ada peraturan pemerintah [PP]. Kalau mau sosialisasi sekarang, hla yang dibahas apa. Kalau antisipasi, kami sudah membahas kemungkinan PP ini di Jogja tempo hari,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif