News
Jumat, 16 Oktober 2015 - 10:30 WIB

UPAH BURUH : Apindo Yakin RPP Pengupahan Mampu Pikat Investor Asing

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Upah buruh akan diatur dengan RPP Pengupahan.

Solopos.com, SOLO — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pengupahan dapat menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Advertisement

Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengatakan usulan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak lima tahun lalu tapi baru dibahas di tahun ini.

Dia mengatakan sistem pengupahan yang tidak pasti membuat minimnya investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia.

Advertisement

Dia mengatakan sistem pengupahan yang tidak pasti membuat minimnya investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia.

“Selama ini pengupahan itu juga ditunggangi kepentingan politik karena pengajuannya dilakukan oleh bupati atau wali kota yang notabene berusaha mencari simpati masyarakat dengan menaikkan upah buruh yang tinggi. Padahal tidak semua pengusaha mampu memenuhi kenaikan tersebut dan malah memberatkan,” kata Frans, Kamis (15/10/2015).

Dia mengungkapkan sistem penguahan yang baru dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini dinilai cukup ideal dan tidak akan menurunkan daya beli pekerja.

Advertisement

Hal ini karena diakuinya pekerja merupakan mitra pengusaha sehingga kesejahteraan juga harus diperhatikan.

“Tiap tahun upah memang harus naik, minimal berdasarkan inflasi supaya daya beli masyarakat terjaga tapi jangan seperti saat ini yang terkadang [kenaikan upah] tidak terkendali, yang bisa naik hingga 30%,” ujar dia.

Menurut dia, pekerja dan pengusaha sama-sama mengetahui dan dapat menghitung kenaikan upah. Rapat Dewan Pengupahan juga tidak perlu dilakukan setiap tahun tapi cukup lima tahun sekali untuk mengevaluasi komponen yang disurvei dalam kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

“Berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini diharapkan mampu memperbaiki ekonomi dan meningkatkan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kembali normal atau lebih baik,” ungkap dia.

Selain itu, pihaknya juga berharap pemerintah segera merevisi aturan mengenai pesangon atau jaminan hari tua (JHT) yang saat ini dinilai merugikan pengusaha karena dibebani berbagai macam kewajiban.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Purwanto, mengaku belum bisa bicara banyak mengenai rencana kebijakan tersebut karena pada Kamis malam sedang ada sosialisasi mengenai aturan tersebut di Jogja.

Advertisement

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengaku belum mengetahui secara rinci aturan terbaru di RPP, apakah ada yang melemahkan buruh atau tidak.

Namun dia menilai kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi cukup baik dan tidak melemahkan daya beli pekerja. Apalagi komponen yang menjadi pertimbangan juga ditambah, tidak hanya inflasi.

“Selama ini kenaikan upah itu selalu ditawar oleh pengusaha. Kalau dengan aturan itu, daya beli buruh tidak turun dan mampu sejahtera, tentu kami sepakat dengan kebijakan tersebut,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif