Jateng
Jumat, 16 Oktober 2015 - 13:50 WIB

PILKADA SERENTAK : Mendagri: PNS Tidak Netral Dipecat!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Pilkada serentak akan digelar akhir tahun ini di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah harus dipecat.

Advertisement

“Kalau sampai ada pejabat, seperti di Pemalang, Jawa Tengah. Kalau perlu dipecat,” tegasnya, usai menghadiri peringatan dies natalis Universitas Diponegoro Semarang, di Semarang, Kamis (15/10/2015).

Sebagaimana diwartakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo diduga tidak netral dan melakukan intervensi terhadap petugas panitia pengawas (panwas) di daerah setempat.

Menurut dia, oknum PNS yang tidak netral mencederai demokrasi, mencederai harga diri Kementerian Dalam Negeri, dan mencederai martabat PNS sehingga harus diberikan sanksi tegas.

Advertisement

Ia mengatakan Kemendagri segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawas Pemilu.

“Pada Jumat (16/10), kami resmi melakukan penandatanganan MoU, antara Mendagri, Menteri PAN-RB, dan Bawaslu mengenai netralitas PNS,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Tjahjo mengharapkan bantuan masyarakat, termasuk kalangan pers untuk mencermati dan mengawasi apabila ada oknum PNS yang bertindak tidak netral menghadapi penyelenggaraan pilkada di daerahnya.

Advertisement

“Itu prinsip. Kami minta bantuan masyarakat, teman-teman pers kalau ada oknum PNS, termasuk juga TNI, kepolisian yang secara terang-terangan dan terbuka bersikap tidak netral,” katanya.

Termasuk pula satuan polisi pamong praja (PP), kata dia, harus netral.

“Kalau misalnya, satpol PP pakai seragam, ya, tidak boleh. Namun, kalau memakai pakaian bebas, silakan,” katanya.

Selain itu, Tjahjo mengatakan satpol PP, lurah, dan camat tidak diperbolehkan mengajukan cuti mulai H-7 (tujuh hari sebelum) hingga H+7 penyelenggaraan pilkada serentak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif