News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 15:35 WIB

UPAH MINIMUM PROVINSI : Wapres Tegaskan UMP Tetap Ditentukan Pemda

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Upah minimum provinsi disoroti Apindo karena dinilai bisa dijadikan alat kampanye.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan penentuan upah minimum provinsi (UMP) akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah meski kalangan pengusaha menilai itu bisa dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik daerah.

Advertisement

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan UMP agar tidak dilakukan oleh pemerintah daerah dan dikembalikan pada jaring pengaman sosial.

Hal itu bertujuan agar kebijakan pengupahan tak dijadikan alat kampanye politik.

Jusuf Kalla mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan oleh dewan pengupahan nasional dan pemerintah daerah.

Advertisement

“Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya. Nanti penetapannya di daerah masing-masing,” katanya, Kamis (15/10/2015).

Saat ini, ada 17 daerah yang menetapkan upah minimum di atas standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan empat daerah yang sama dengan KHL.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif