News
Kamis, 15 Oktober 2015 - 15:14 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella Jadi Tersangka, Ini Sangkaannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan terus berkembang. Dalam kasus suap DPRD Sumut, akhirnya menyeret satu petinggi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Patrice dinilai terlibat dalam pengembangan kasus suap DPRD Sumut yang juga melibatkan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/10/2015). “Kasus tersebut dilakukan GPN selaku Gubernur Sumatra Utara bersama ES selaku swasta atau pihak lain lah,” katanya.

Penetapan tersangka ini terkait proses penanganan kasus bantuan daerah (bansos) Sumut, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatra Utara. “Selain itu, penyidik juga menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan kemudian menetapkan PRC menjadi tersangka, selaku anggota DPR.”

Menurut Johan Budi, dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No. 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Pasal itu menyebutkan pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Advertisement

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sebelumnya, Patrice Rio Capella sempat diperiksa soal kasus ini, Rabu (23/9/2015) lalu. Saat itu, keterangan Patrice diduga untuk mengonfirmasi pertemuan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti (istri mudanya), dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif