Jatim
Kamis, 15 Oktober 2015 - 20:05 WIB

PERDA KOTA MADIUN : 8 Raperda Ini Diterima Semua Fraksi DPRD Kota Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan atas delapan Raperda Kota Madiun tahun 2015 di Ruang Sidang DPRD Kota Madiun, Kamis (15/10/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Perda Kota Madiun dibahas dalam rapat paripurna terkait delapan raperda tahun 2015.

Madiunpos.com, MADIUN — DPRD Kota Madiun menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas delapan raperda Kota Madiun tahun 2015 di Ruang Sidang DPRD Kota Madiun, Kamis (15/10/2015) mulai pukul 10.00 WIB.

Advertisement

Rapat Paripurna DPRD pengambilan keputusan atas delapan Raperda Kota Madiun tahun 2015 itu dilaksanakan secara terbuka. Rapat paripurna didahului dengan penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas delapan Raperda Kota Madiun tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, kedelapan Raperda Kota Madiun yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun kali ini adalah:
1. Raperda tentang Bangunan Gedung.
2. Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan.
3. Raperda tentang Bidang Kesehatan.
4. Raperda tentang Penyelenggarakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
5. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
6. Raperda tentang Penanaman Modal.
7. Raperda tentang Pengelolan Barang Milik Daerah.
8. Raperda tentang Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Fomal

Pantauan Madiunpos.com, Fraksi PKB DPRD Kota Madiun yang pandangannya disampaikan H. Ngedi Trisno Yusianto menerima atau menyetujui delapan Raperda Kota Madiun 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun. “Pemerintah Kota Madiun agar segera menyosialisasikan kepada masyarakat setelah raperda-raperda tersebut disetujui,” kata Ngedi.

Advertisement

Senada, Fraksi Demokrat Bersatu yang penyampaian pendapatnya diwakili Sigit Ahimsa, juga secara garis besar menerima atau menyetujui delapan raperda Kota Madiun 2015 itu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Madiun. “Pembuatan perda tentu untuk menyejahterakan masyarakat. [Perda] Berdaya guna atas kepentingan masyarakat secara umum,” kata Sigit.

Hampir Tak Terwakili
Pantauan Madiunpos.com, masing-masing wakil fraksi menyampaikan pemandangan umum terkait delapan raperda Kota Madiun tahun 2015 itu hanya dalam waktu sekitar 20 menit. Bahkan, penyampaian pemandangan umum dari Fraksi PDIP DPRD Kota Madiun, yang diwakili Supiyah Mangayu Hastuti hanya dilakukan selama kurang dari 10 menit. Secara garis besar Fraksi PDIP DPRD Kota menerima atau menyetujui delapan Raperda Kota Madiun 2015 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Madiun.

Bukan hanya itu, Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera (PNRS) yang diwakili Nyamin, menyampaikan pemandangan umum tidak hanya sekitar lima menit. Setelah membaca sambutan dan sedikit ulasan delapan Raperda Kota Madiun, Ngamin, menyampaikan Fraksi PNRS secara garis besar menerima delapan Raperda Kota Madiun 2015 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Madiun.

Advertisement

Di awal rapat paripurna sempat tidak ada yang mewakili, Fraksi Gerinda DPRD Kota Madiun akhirnya bisa mengutus Rina Haryati untuk menyampaikan pemandangan umum tentang delapan Raperda Kota Madiun tahun 2015. Tanpa ulasan khusus terkait delapan Raperda, Rina Haryati, menyampaikan Fraksi Gerinda DPRD Kota Madiun menerima delapan Raperda Kota Madiun 2015 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Madiun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif